Pekalongan – Nelayan cantrang di Kabupaten Pekalongan mengaku tidak terpengaruh dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembatasan wilayah melaut. Mereka selama ini hanya melaut di sekitar perairan Pekalongan.
Imanudin, nelayan di Wonokerto, Pekalongan mengatakan, sebagian besar nelayan di wilayahnya adalah nelayan kecil yang menggunakan kapal berukuran 5 GT. Sedangkan, alat tangkap yang digunakan adalah jaring arad atau alat tangkap sejenis cantrang berukuran kecil.
“Kalau cantrang itu kan untuk kapal besar. Kalau saya pakainya arad, jadi tidak terpengaruh dengan kedalaman laut. Pokoknya melaut saja. Melautnya juga hanya sehari pulang. Misalnya berangkat jam 3 pagi, pulangnya jam 11 siang,” jelasnya.
Ketua Paguyuban Nelayan TPI Wonokerto Budi Setiawan menuturkan di wilayahnya yang menggunakan cantrang ada 10 kapal. Sedangkan, yang menggunakan arad ada 50 kapal.
Pembatasan wilayah melaut, lanjut Budi, tidak berpengaruh bagi para nelayan. Sebab, mereka biasanya hanya melaut maksimal sejauh 8 mil dari pelabuhan.
Terpisah, KKP memastikan sebanyak 744 kapal nelayan cantrang di Jawa Tengah akan mengganti alat tangkap mereka yang ramah lingkungan. Direktur Perizinan dan Kenelayanan, KKP, Saifuddin mengatakan, memberi batas waktu penggantian alat tangkap baru iru sampai 2019 nanti.
Dikatakannya, pemberian izin penggantian ukur ulang kapal nelayan cantrang di Jateng sampai 76 persen. Dari 770 kapal nelayan yang ada saat ini, 744 unit di antaranya sudah bersiap mengganti alat tangkap ramah lingkungan.
“Dari yang semula kapal-kapalnya tidak sesuai ukuran atau dibawah 30 GT, diubah semua sesuai izin pemerintah pusat. Sejalan dengan hal itu, mereka juga harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” katanya di Gedung BPPI kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kamis (5/4/2018).
Dengan perubahan ukuran kapal, kata Saifuddin, maka wilayah tangkapan para nelayan itu bisa diperluas sampai perairan Natuna, Laut Sulawesi dan Maluku. Pihaknya menjamin hasil tangkapan mereka juga akan lebih banyak.
“Nelayan Jawa Tengah bisa menggunakan alat tangkap gillnet (jaring insang) porsen, bubu lipat ikan, bubu rajungan, pancing ulur, rawai dasar. Tinggal mereka ingin pakai yang mana,” tuturnya.
Dikatakannya, pemakaian cantrang cenderung merugikan nelayan kecil lantaran penggunaannya yang merusak ekosistem laut.
“Kita berharap mereka secepatnya ganti cantrang dengan alat tangkap yang lebih ramah maksimal setahun ke depan,” terangnya.
Program ukur ulang kapal, hingga kini KKP mampu meraup pendapatan sebesar Rp 3,4 miliar. Kemudian untuk izin penggantian cantrang memperoleh pendapatan Rp 2,9 miliar. Totalnya mencapai Rp 6,3 miliar.edi
















