Suami Yulia Ingin Pelaku Dihukum Mati

oleh
oleh

SUKOHARJO – Achmad Yani SpS, meminta pelaku pembunuhan istrinya, Yulia, diganjar dengan hukuman yang seberat-beratnya, yakni hukuman mati. Sebab pelaku sudah mengambil nyawa istrinya dengan sengaja.


“Saya tidak mengira-ngira sampai mengambil nyawa dengan cara seperti itu. Terus terang saya tidak terima,” ungkapnya, Sabtu (24/10).


Yulia diketahui meninggal dalam kondisi mengenaskan di dalam mobil Daihatsu Xenia yang dibakar pada Selasa (20/10). Yulia meninggal di tangan rekan bisnisnya Eko Prasetyo (30) warga Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari.

INFO lain :  ​Pemulung TPA Jatibarang Temukan Mayat Bayi  Diduga Dibunuh


Sebelum kejadian, korban berniat menagih hutang kepada pelaku sejumlah Rp 100 juta. Namun sayang, pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa Yulia.
Yani mengaku lega polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan istrinya dalam waktu relatif singkat.

“Terima kasih kepada polisi, Alhamdulillah dengan secepat kilat pelaku bisa terungkap,” tegasnya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, pelaku ternyata sudah merencanakan pembunuhan pada korban dengan menyiapkan linggis dan lakban.

INFO lain :  Tikus Obyek Pemandian Guci Tegal Diringkus


Korban, sambungnya, kemudian diajak pelaku ke kandang ayam milik mereka bersama. Sampai di kandang, korban dipukul dengan linggis.


“Saat setengah sadar dipaksa menyebutkan pin ATM, kemudian diikat dan dimasukkan ke kandang ayam,” bebernya.


Sambil menunggu sepi, pelaku mengambil sejumlah uang milik korban. Uang cash sebesar Rp8 juta dan uang dari ATM Rp15 juta. Setelah malam, korban dibawa ke TKP kedua di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari dan dibakar dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

INFO lain :  4 Remaja Masjid Hilang Terseret Ombak Pantai Pandan Kuning


“Unsur pembunuhan berencana sudah memenuhi. Diketahui dari perencanaan lokasi, alat, dan cara. Saat ini kasus masih kami kembangkan, bilamana ada pelaku lain,” bebernya.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 187 tentang pembakaran. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tandasnya. (har)