CILACAP – Untuk lebih meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyebaran virus corona (Covid-19), serta sebagai upaya pencegahan dan pengendalian secara masif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Cilacap membentuk Tim Penindakan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap.
Pembentukn itu tertuang dalam Keputusan Bupati Cilacap nomor 360/698/39 tahun 2020.
“Dengan terbitnya keputusan bupati ini, maka Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehingga tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Satgas,” jelas Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Sabtu (10/10).
Tatto menyampaikan, keputusan tersebut berlaku efektif pada 30 September 2020 sesuai ketetapan. Dirinya berharap kepada semua anggota tim satgas, untuk mencurahkan segala kemampuannya agar pandemi Covid-19 dapat dikendalikan tingkat penyebarannya.
“Saya sangat berharap kepada seluruh Tim Penindakan pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, untuk terus bahu membahu dan bergotong royong mencurahkan segenap upaya, serta memberikan terobosan yang efektif dalam mengendalikan tingkat penyebaran Covid-19 ini,” kata bupati. (aci)















