Ambarawa – Penyidikan kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram dengan tersangka Eko Riyanto alias John (31) telah dirampungkan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Atas hal itu, penyidik melimpahkan tersangka dan berkas perkaranya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kebupaten Semarang.“Telah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka dan dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jateng, AKBP Suprinarto, Senin (2/4/2018).
Atas pelimpahan itu, kewenangan tersangka beralih ke kejaksaan. Nantinya tersangka John sendiri akan disidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
Kasus sabu melibatkan tersangka Eko yang ditangkap aparat gabungan BNNP Jateng dengan BNN Pusat pada Februari lalu di Kopeng, Salatiga. Atas kasus itu, sebagian besar barang bukti sabu-sabu telah dimusnahkan.
Suprinarto menambahkan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama Jiun untuk mengedarkan narkotika. Sementara dari hasil penyelidikan BNNP Jateng, Jiun adalah seorang narapidana bernama Novanto yang kini mendekam di LP Gracia, Pakem Yogjakarta.
Dalam pengungkapan sebelumnya, petugas mengamankan satu bungkus teh Cina berisi sabu-sabu seberat satu kilogram, 19 paket sabu-sabu dalam permen blaster dengan berat per kemasan masing-masing satu gram, tiga paket sabu-sabu masing-masing seberat lima gram, 54 paket sabu masing-masing beratnya satu gram dan sembilan paket sabu-sabu dalam permen polos masing-masing beratnya 0,5 gram.edi















