TEGAL – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik gabungan Polda Jateng dan Polres Tegal Kota melakukan serangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara.
“Tersangka melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, Senin (28/9).
Sebelumnya, Rita mengatakan, awalnya proses pengusutan perkara berdasarkan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian atau laporan polisi (LP) Tipe A.
“Dasar awalnya, adanya informasi yang masuk dari viralnya berbagai media yang menunjukan bahwa ditemukannya atau tidak ditaatinya protokol kesehatan. Sehingga kemudian melakukan upaya penyelidikan,” katanya.
Wasmad disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.
Sebagai informasi, acara dangdutan di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam dipadati oleh ribuan warga. Acara itu untuk memeriahkan hajatan yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Ribuan warga memadati ruang terbuka seluas lapangan bola tersebut. Antara warga satu dengan lainnya banyak yang tidak berjarak sama sekali.
Terutama di depan panggung hiburan, mereka tampak berdesak-desakan. Apalagi, banyak warga yang tak memakai masker. Acara ini juga menghambat arus lalu lintas.(gal)















