SOLO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik untuk lima orang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen.
Sidang ini menghadirkan lima orang teradu Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, Khoirul Huda. Kelimanya diduga melanggar kode etik dan disidangkan dengan nomer perkara 87-PKE-DKPP/IX/2020.
Kelima orang ini dianggap tidak cermat karena melantik panitia pengawas (Panwas) Kecamatan Tanon terpilih Setyo Murniati. Diketahui yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus Partai PKB periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salam mengatakan sidang yang dilaksanakan hari ini agendanya meminta keterangan dari para saksi. “Dari hasil rapat hari ini, kami para anggota DKPP memutuskan untuk melakukan sidang kedua,” ucap Alfitra, Sabtu (19/9).
Rencananya pada sidang kedua nanti, DKPP akan menghadirkan KPU RI. Sebab dari data yang diterima oleh DKPP, ada dua versi. Versi pertama yakni Setyo Murniati dicoret dan satu lagi datanya tidak dicoret.
“Kami juga akan meminta keterangan KPU Sragen. Sebab dari KPU Sragen menggunakan data yang dicoret. Kami juga akan meminta keterangan dari partai yang bersangkutan, PKB,” katanya.
Alfitra menekankan jika pihaknya akan mendengar dari semua pihak. Sehingga nantinya DKPP bisa membuat keputusan seadil-adilnya.
Sementara itu salah satu teradu yang juga Ketua Bawaslu Kota Sragen Dwi Budhi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan rekrutmen anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) sesuai dengan ketentuan.
“Tidak ada satupun tahapan rekrutmen yang kami lewati. Setelah diumumkan baru ada laporan dari masyarakat,” jawabnya. (rta)















