PEKALONGAN – Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota, meringkus pengedar sabu-sabu di dua lokasi, yakni di Jalan Slamet dan Jalan Kurinci Kelurahan BendanKergon Kecamatan Pekalongan Barat.
Pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu di Kota Pekalongan tersebut, berawal dari penangkapan pelaku berinisial M (43) di Jalan Slamet.
Dari penangkapan M (43), polisi menyita barang bukti 0,33 gram sabu yang ditemukan di saku celana yang dikenakan tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, dari keterangan tersangka M (43), dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari ISP (27).
Begitu polisi mendapatkan nama pengedar sabu tersebut masih berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, personel Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan personel membuahkan hasil dan mengamankan pelaku berinisial ISP sedang bertransaksi dengan pelaku berinisial FN (37) di Jalan Kurinci,” katanya, Rabu (19/8).
Dari penangkapan ISP (27), Polisi menyita 5 Paket sabu dalam plastik klip berat bruto 1,26 gram, 1 buah timbangan digital merk Acis, 1 alat bong (hisap), 1 pak sedotan warna putih, 1 bungkus plastik klip kecil.
“Adapula uang tunai Rp350 ribu 1 notol bening dan 1 buah tas hitam,” terangnya.
Lebih lanjut, dari penangkapan FN (37) polisi menyita 4 paket besar dalam plastik klip berat bruto 20 gram 1 bong alat hisab, 4 paket sabu masing masing 1 gram, 3 paket sabu masing masing, 5 paket kecil sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 alat bong/hisap, 1 buah timbangan merk digitec hitam, 1 buah tas hitam, 1 bungkus sedotan warna putih, 1 bungkus plastik klip besar dan 1 bungkus plastik klip kecil.
Terhadap pelaku M (43) dan ISP (27) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumanya dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Untuk pelaku FN (37) dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumanya dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (eka)
















