Warga Magelang Jajakan Ratusan Liter Ciu di Solo

oleh
oleh

SOLO – Kepolisian sektor Banjarsari telah mengamankan 309 liter minuman keras (miras) jenis Ciu di saat menggelar THTR (Tiada Hari Tanpa Razia).

Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan mengatakan dua pelaku penjual miras inisial OF (30) dan DA (31) keduanya warga Magelang, diamankan.

INFO lain :  Anak Bunuh Bapak Gara-gara Terganggu saat Nonton Teve

“Dari tangan pelaku dapat disita barang bukti Miras sebanyak 309 liter,” katanya, Rabu (19/8).

Rinciannya, 105 botol ukuran 1,5 liter berisi Ciu murni, 99 botol ukuran 1,5 liter berisi ciu klutuk , 2 botol ukuran 1,5 liter berisi ciu ketan, selain Miras juga disita 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol AD 1139 PYF.

INFO lain :  6 Menara Telekomunikasi Kena Segel

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Banjarsari untuk dilakukan proses selanjutnya.

INFO lain : 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan dalam pasal 3 ayat 1 peraturan daerah kota Surakarta nomor 4 tahun 1976 tentang menjual minuman keras,” tandasnya. (rta)