Proyek Tol Lintasi Tanah Kas di 50 Desa

oleh
oleh

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memfasilitasi pemerintah desa di Kabupaten Klaten, terkait tukar tanah kas desa yang dilewati proyek jalan tol Solo-Yogyakarta. Namun, pelaksanaannya mesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


 
Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum Provinsi Jateng, Endro Hudiono menyampaikan, pihaknya berkomitmen membantu pemerintah desa agar mendapatkan haknya. Tentu saja, hal itu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.


 
“Acuannya adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Lebih lanjut, secara jemput bola Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Pemkab Klaten agar Pemerintah Desa mendapatkan pemahaman seragam terkait administrasi hal tersebut,” ujarnya, Sabtu (15/8).

INFO lain :  Gara-gara Digigit Lebah, Santri Tewas Kejebur Sumur


 
Perlu diketahui, Kabupaten Klaten merupakan daerah yang paling banyak dilewati oleh Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta. Total sekitar 4.071 bidang di kabupaten yang nantinya terlintasi jalan tanpa hambatan itu. Setidaknya, sekitar 50 desa di Klaten yang tanah kasnya dilewati oleh proyek strategis nasional itu.


 
Staf Dispermasdes Dukcapil Provinsi Jateng Dica Nugroho mengatakan, setelah rampung tahap persiapan pengadaan tanah, secara khusus pihaknya akan menyosialisasikan tahapan tukar menukar kepada seluruh kades di Klaten, yang tanah kasnya terlintasi jalan tol.

INFO lain :  Wanita Asal Thailand Selundupkan 1 Kg Sabu ke Indonesia Dijanjikan Upah Rp 8 Juta


 
“Saat ini kita fokus dengan tahapan persiapan sampai terbit penetapan lokasi, rencana dijadwalkan September 2020,” terangnya.


 
Dijelaskan, ada beberapa hal yang harus disiapkan pemerintah desa terkait tukar menukar tanah kas. Di antaranya pembentukan panitia untuk mencari tanah pengganti dan beberapa dokumen terkait yang dipersyaratkan.


 
“Pertama bentuk panitia desa untuk bantu cari tanah pengganti. Kalau sudah dapat tanah pengganti segera ajukan penilaian appraisal yang kemudian disepakati dalam forum Musyawarah desa. Kemudian segera proses administrasinya dengan menyusun rancangan peraturan desa, persetujuan BPD, kelengkapan alas hak dan dokumen pendukung lainnya lalu ajukan kepada gubernur lewat bupati,” ungkap Dica.

INFO lain :  Motor Mahasiswa Asal Sukoharjo Hilang di Parkiran Tempat Kos Semarang


 
Ia menambahkan, proses pencarian tanah pengganti bisa dilakukan ketika uang ganti rugi jalan tol telah ditetapkan nilainya, dan instansi pemohon secara resmi bersurat ke desa.


 
“Diharapkan proses di desa dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan, sehingga gubernur dapat segera menindaklanjuti dan memberi persetujuan apabila telah sesuai Permendagri 1/2016,” urai Dica.


 
Ia berpesan, agar pemerintah desa tidak ragu tanah kas desanya akan berkurang akibat jalan tol. Lantaran berdasar pengalaman sebelumnya, tanah pengganti biasanya lebih luas.