Jalur Khusus Juga Tak Bisa Berangkat

oleh
oleh

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi menyatakan, pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2020 ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furoda.

INFO lain :  Sritex Rugi Rp 15,66 Triliun Sepanjang 2021, Penjualan Merosot

“Biaya yang telah dibayarkan juga akan dikembalikan. Hal serupa juga berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini,” katanya, Selasa (2/6).

Statusnya, kata Menag, dinyatakan batal seiring terbitnya keputusan Menteri Agama (KMA) ini.

INFO lain :  Anggaran Operasional Vaksinasi di Boyolali Capai Rp 7 Miliar

“Biaya yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang,” jelasnya.

Semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing.

INFO lain :  Penuh Haru, Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Solo Tiba di Tanah Air

Kebijakan pembatalan haji itu diambil menyusul pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini imbas pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Indonesia sedianya mengirim 231.000 jamaah pada musim haji tahun ini. Rinciannya jamaah haji reguler 212. 520 orang dan haji khusus 18.480 orang. (mht)