JAKARTA – Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi menyatakan calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini otomatis akan diikutkan pada penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021 M.
Kebijakan itu diambil menyusul pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini imbas pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
“Jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442H/2021M,” katanya, Selasa (2/6).
Setoran pelunasan BPIH yang dibayarkan, kata dia, akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Fachrul Razi mengatakan, pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun.
“Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” terangnya.
Menag melanjutkan, berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini.
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Indonesia sedianya mengirim 231.000 jamaah pada musim haji tahun ini. Rinciannya jamaah haji reguler 212. 520 orang dan haji khusus 18.480 orang.
Tahun ini untuk jamaah haji reguler sudah membayar besaran rata-rata ongkos naik haji Rp35.235.602.
Kloter pertama jamaah haji dijadwalkan berangkat pada 26 Juni. Sementara puncak ibadah haji pada bulan Juli.(mht)
















