Korban PHK Sudah Capai 45 Ribu Orang

oleh
oleh

SEMARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mencatat 45 ribu buruh di provinsi ini telah di putus hubungan kerja (PHK) serta dirumahkan akibat pandemi COVID-19.

Ketua KSPN Jawa Tengah Nanang Setiyono mengatakan, bulan Maret lalu ada sekitar 24 ribu yang terdampak. “Saat ini sudah mencapai 45 ribu,” ujarnya, Minggu (3/5).

INFO lain :  Pabrik Popok Bayi di Kawasan Industri Candi Ngaliyan Ludes Terbakar

Di tengah keprihatinan atas pandemi COVID-19 ini para buruh tidak menggelar aksi unjuk rasa dalam memeringati Hari Buruh, 1 Mei lalu.

INFO lain :  Mantan Anggota KPI Amirudin Wafat

Meski diisi dengan kegiatan sosial, kata dia, buruh tetap menyuarakan persoalan-persoalan yang dihadapi saat ini.

Menurut dia, buruh tetap meminta omnibus law dibatalkan.

Sementara dalam menghadapi kondisi perekonomian di tengah pandemi COVID-19, kata dia, buruh meminta pemerintah menyiapkan payung hukum agar buruh tidak di-PHK.

INFO lain :  ​Sidang Suap Hakim Lasito dan Bupati Jepara. Jaksa Hadirkan 6 Saksi

“Kami juga meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada tenaga medis yang diterjunkan untuk menghadapi pandemi COVID-19,” sebutnya.(mht)