Seorang Perempuan Nekat Jualan Obat Mercon

oleh
oleh

PEKALONGAN – Anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Bojong, mengamankan seorang perempuan yang diduga menjual bahan obat petasan dan menjual mercon.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial TM, (47) warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan berikut barang bukti berupa bubuk atau obat petasan seberat 1,5 Kg, 38 bungkus yang berisi satu setengah sendok obat petasan.

INFO lain :  Tutup Pintu Masuk Bagi Seluruh WNA

Adapula, 16 bungkus obat petasan masing-masing seberat 1 Ons, 55 bungkus petasan jenis korek, 1 bungkus belerang seberat 2 Ons, 1 bungkus bubuk asam sendawa (kalium nitrat) seberat ¼ (seperempat) Kg, ½ (Setengah) Ons bubuk arang, saringan dan batu ulekan.

Tersangka TM sendiri ditangkap dan diamankan polisi atas dasar penyelidikan kejadian seorang remaja yang mengalami luka yang serius di salah satu tangannya usai bermain petasan. Sebelumnya diketahui, obat petasan dibeli dari tersangka TM.

INFO lain :  Gara-Gara LGBT, Jenderal Polisi Dinonjobkan Sampai Pensiun

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan saat ini tersangka TM dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pekalongan guna untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

INFO lain :  Tahanan di Polres Brebes Nikah di Dalam Sel

“Agar tidak ada korban ledakan petasan lagi, kita menghimbau kepada warga untuk tidak berjualan petasan,” katanya, Kamis (30/4).

Dan bagi yang masih membandel menjual petasan, Polisi tidak segan-segan akan menindaknya sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mht)