Kerja Dari Rumah Bagi PNS Diperpanjang

oleh
oleh

JAKARTA – Untuk kedua kalinya pemerintah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 50 tahun 2020, PNS tetap bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020.

“Diperpanjang sampai 13 Mei 2020,” ungkap Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (20/4)

INFO lain :  Persoalkan, Hilangnya Nama Ganjar Pranowo Didakwaannya. Jaksa Sebut Eksepsi Setnov Tidak Berlogika Hukum

Awalnya, kebijakan WFH bagi PNS diberlakukan hingga 1 Maret 2020, kemudian diperpanjang lagi hingga 21 April 2020, dan kini sampai 13 Mei 2020. Namun, dalam poin 2a SE nomor 50 tahun 2020 tersebut, kebijakan ini bisa dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

INFO lain :  Baru 121 Perguruan Tnggi yang Memiliki LSP

Selain diperpanjang, PNS juga diperintahkan untuk menyesuaikan sistem kerja dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu tertuang dalam poin 2c SE tersebut yang berbunyi:

“Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah di mana instansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 45 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara yang berada di wilayah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

INFO lain :  Belum Ada Rencana Pertemuan Jokowi-Partai untuk Rombak Kabinet

Sumber : detik.com