Nominal Bantuan Parpol Tak Naik

oleh
oleh

BATANG – Pemkab Batang menolak usulan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menaikkan besaran nominal bantuan keuangan kepada partai politik.

Bupati Batang Wihaji mengatakan bahwa besaran nilai bantuan keuangan yang diberikan pada parpol kini sudah melebihi seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.

INFO lain :  30 Anak di Batang jadi Korban Kasus Pedofilia

“Karena itu, pada tahun ini alokasi anggarannya masih sama sebagaimana pada tahun sebelumnya,” katanya, Selasa (14/4).

Wihaji menerangkan, untuk kenaikan besaran nilai bantuan yang akan datang, pihaknya akan mengupayakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan melalui mekanisme yang diatur pada peraturan perundangan-undangan.

Menurut dia, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol telah diatur secara detail dengan format baku sebagaimana tercantum dalam lampiran Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, serta Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol.

INFO lain :  Calon Penerima PKH 2019 Pekalongan Diverifikasi

Laporan bantuan keuangan parpol, kata dia, wajib berpedoman pada permendagri dimaksud guna menjamin tertib administrasi, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

INFO lain :  Sengketa Pendaftaran Caleg, KPU dan PBB Damai Lewat Mediasi

“Pada materi muatannya telah dikonsultasikan, dibahas, dan diharmonisasi bersama antara Tim Penyusunan Bagian Hukum Kabupaten Batang dan Kantor Wilayah Kemenkuham Jateng sehingga dipastikan tidak akan bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya,” tukasnya. (mht)