Tertangkap Setelah 6 Kali Beraksi

oleh
oleh

JEPARA – Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pencurian yang sudah beraksi enam kali di wilayah hukum Polres Jepara sejak tahun lalu.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian di kantor PDAM Tahunan.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jepara terhadap tersangka RS (24) di desa Welahan Jepara beserta barang bukti SPM hasil curian yang rencananya akan dijual. Selanjutnya tim Resmob melakukan pengejaran terhadap tersangka satunya lagi yakni R (43) yang berada di belakang pasar Pecangaan tepatnya di desa Karangrandu.

INFO lain :  Berseragam Polisi, RS Dikejar-Kejar Massa

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka R, ia berusaha melarikan diri kemudian tim resmob melakukan penembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan, kemudian tim resmob menembak kakinya dan langsung dibawa ke Polres Jepara beserta barang buktinya.

INFO lain :  Seorang Remaja di Kudus Tewas Dikeroyok, Polisi Masih Buru Pelakunya

Tersangka ini merupakan pelaku residivis yang sebelumnya juga pernah melakukan tindak kejahatan selama 5 (lima) kali di wilayah hukum Polres Jepara. Tersangka R ini pada tahun 2010 juga menjalani hukuman 7 bulan penjara, tahun 2012 menjalani hukuman 14 bulan penjara dan tahun 2017 menjalani hukuman 2 tahun penjara.

INFO lain :  Gara-Gara LGBT, Jenderal Polisi Dinonjobkan Sampai Pensiun

Atas perbuatannya pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman hukuman dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(mht)