Buat Upal Bisa Beli HP, eee.. Malah Ketagihan

oleh
oleh

TEMANGGUNG – Aparat Polres Temanggung, menahan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu berinisial RA (35), FA (33), dan SR (33). Ketiga tersangka merupakan warga Grabag, Kabupaten Magelang.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, kasus itu terungkap setelah uang palsu yang mereka buat untuk membeli telepon seluler kepada korban RC warga Temanggung.

“Kronologi kejadiannya, yakni awal Maret 2020 di rumah tersangka FA, para pelaku membuat uang rupiah palsu dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan total Rp1.250.000,” katanya, Selasa (31/3).

Setelah uang rupiah palsu jadi, kemudian oleh tersangka RA dan SR diedarkan dengan cara membeli telepon seluler kepada korban RC secara COD (cash on delivery) dengan harga Rp1.300.000 (Rp1.250.000 uang palsu dan Rp50.000 uang asli) di Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Kamis (5/3) pukul 20.00.

INFO lain :  Duh!! Duit Rp30 Miliar dari PKS Tak Jadi di Tangan Bang Fahri

“Kemudian telepon seluler yang dibeli dengan menggunakan uang palsu tersebut dijual kembali oleh tersangka SR kepada orang tidak dikenal sebesar Rp900 ribu, kemudian uang tersebut dibagikan kepada tersangka lain,” sebutnya.

Setelah mengedarkan uang palsu sebesar Rp1.250.000, kata Kapolres, tersangka FA dan SR membuat uang palsu lagi di rumah FA pada tanggal 12 Maret 2020 berjumlah Rp23.550.000 yang semuanya disimpan oleh tersangka SR di tempat tinggalnya.

INFO lain :  Polda Jateng Akan Gelar Operasi Berantas Narkoba

Dari keterangan saksi dan korban, kata Ali, petugas lantas melakukan penyelidikan dan mengarah ke salah satu tersangka yang berinisial RA.

“Petugas lalu mengamankan tersangka SR beserta barang bukti uang palsu sebanyak Rp23.550.000 yang belum diedarkan,” katanya.

Atas pengakuan tersangka RA dan SR, petugas mengamankan tersangka FA selaku pembuat uang palsu di rumahnya, Dari rumah tersangka FA petugas mengamankan alat berupa printer yang digunakan untuk membuat uang palsu dan kertas bahan uang palsu.

INFO lain :  Pelaku Judi Togel Hongkong di Rembang Diamankan

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp24.800.000 terdiri atas pecahan Rp100.000 sebanyak 174 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 148 lembar, cutter, penggaris, sepeda motor AA-4992-B, tas pinggang, kertas merah muda jenis linen, dan mesin printer.

“Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” tegasnya. (mht)