Dua tersangka penyekapan dan kekerasan terhadap anak di Solo (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo (Infoplus) – Seorang anak berusia 4 tahun diduga menjadi korban kekerasan. Bocah berinisial P itu ditemukan dalam keadaan terikat di sebuah hotel di kawasan Banjarsari, Solo.
Penemuan berawal dari laporan pegawai hotel yang mencurigai adanya tindak kekerasan di dalam kamar. Pasalnya, terdengar keributan dari dalam kamar tersebut.
“Polisi kemudian datang dan menemukan anak itu dalam kondisi kaki dan tangan terikat. Mulutnya juga dilakban,” kata Kapolsek Banjarsari, Solo, Kompol I Komang Sarjana, di Mapolsek Banjarsari, Sabtu (17/2/2018).
Diduga anak tersebut dianiaya oleh dua orang kakak beradik, Dedi (32) dan Iwan (22). Saat itu, P ditemukan berdua bersama Iwan. Kemudian Dedi kembali ke hotel dan keduanya dibawa ke Mapolsek Banjarsari.
“Dedi ini ngakunya ayah tiri korban. Dia diduga yang menyuruh Iwan untuk melakukan tindak kekerasan,” ujar Komang.
Polisi menduga penyiksaan sudah berlangsung sejak lama. Ada luka terbuka di beberapa bagian tubuh, termasuk di kemaluannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan badan korban, polisi menduga tindak kekerasan terhadap bocah laki-laki berusia 4 tahun itu telah dilakukan sejak lama. Sebab, pada tubuh korban ditemukan luka-luka yang sudah mengering.
“Kemungkinan sudah lama (dianiaya). Tampak bekas lukanya sudah mengering, mengelupas, terutama di sekitar kemaluan, tangan kanan kiri juga mengelupas,” kata Kapolsek Banjarsari.
Selain itu, tampak pula luka-luka yang kemungkinkan akibat dari tindak kekerasan yang baru dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya, kulit badan korban yang melepuh terkena air panas.
“Banyak kulit yang melepuh bekas tumpahan air panas, luka-luka di bibir, muka lebam, kaki sementara masih bisa digerakan, tapi kesakitan,” ujarnya.
P saat ini dirawat di rumah sakit dan tidak mau bertemu orang tuanya. Karena juga mengalami trauma, dia ditangani oleh tim medis dan psikolog.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan ibu kandung P, Maria, yang diduga mengetahui kejadian tersebut masih diperiksa sebagai saksi.
Dari lokasi ditemukan barang bukti, yakni pakaian korban, tali rafia warna merah yang digunakan untuk mengikat korban, serta lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa anak tersebut dikurung selama tiga hari di dalam hotel. Awalnya mereka menyewa kamar hotel di Jalan Gajah Mada, kemudian pindah ke hotel di Jalan RM Said.
Pelaku dijerat dengan Pasal 77 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
















