Ekspor Masker Dilarang

oleh
oleh

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang ekspor masker dan antiseptik hingga 30 Juni 2020. Pelarangan ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Menteri Perdagangan, Agus Supramanto, mengungkapkan, pelarangan masker ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan masker dan antiseptik di dalam negeri.

INFO lain :  Bareskrim Tetapkan Bu Ani Sebagai Tersangka

“Ini berkaitan keterjaminan masker di dalam negeri,” ujarnya, Kamis (19/3).

Selain itu, katanya, hal ini juga dalam menyikapi perkembangan virus corona yang mengganggu perkembangan ekonomi.

“Masyarakat perlu tetap tenang tidak panic buying, sama-sama harus menjaga lingkungan masing-masing agar tetap kondusif dan optimis,” tegasnya.

INFO lain :  Pemerintah Gulirkan Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera

Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, pemerintah akan melibatkan aparat untuk melakukan pengawasan. “Misalnya kita libatkan bea cukai juga Kemendag sendiri,” bebernya.

Agus Suparmanto pun mengimbau kepada para produsen masker, antiseptik, dan alat pelindung diri, supaya meningkatkan produksinya.

INFO lain :  Perwira polisi ketahuan pakai narkoba bareng 4 cewek saat karaoke

“Produksi atau suplai alat-alat itu akan ditingkatkan sesuai maksimal kapasitas pabrik sendiri atau dari produsennya,” jelasnya.

Meski melarang ekspor masker dan antiseptik, namun Mendag tidak melarang impor beragam kebutuhan tersebut. Terutama dalam kondisi genting, ketika produksi di dalam negeri tidak cukup.(mht)