Tegal – Sebanyak 8 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Organisasi Eks Taman Poci (Orpeta) Kota Tegal mendatangi Walikota Tegal, Jawa Tengah, Dedy Yon Supriono di peringgitan Minggu (8/3/2020) sore.
“Kedatangan beberapa para pedagang ke pringgitan untuk meminta maaf kepada Walikota Tegal, karena perbuatannya dalam menyampaikan kata-kata tidak pantas terhadap Pemerintah Kota Tegal saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu,” kata seorang pedagang topi, M Yusron (38) warga Jalan KH Mukhlas Gg 3 RT 03 RW 3 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, usai bertemu dengan Walikota Tegal.
Selain minta maaf, mereka juga menyerahkan kartu anggota Orpeta dan surat pernyataan.
“Usai melakukan aksi saya menanyakan kepada pengurus Orpeta, apa hasilnya dan keuntungan dari aksi demo menentang Pemerintah? tetapi jawabnya itu urusan dan strategi pengurus,” kata Desi Nasa, pedagang lain menirukan pengurus Orpeta.
Di surat pernyataan disebutkan, mereka yang mendapat izin berjualan di Orepeta dibebani administrasi pembuatan KTA Rp 250 ribu. Perpanjangan KTA Rp 30 ribu dan membayar kewajiban sebesar Rp 1.000 ribu – Rp 2.000 per hari.
Jika terdapat jual beli lapak, pembeli dan penjual dikenakan administrasi pengurus Orpeta masing-masing Rp 1 juta.
Mereka mengaku ikut demo beberapa hari lalu karena terpaksa. Pengurua disebut mengancam akan mencoretnya dari daftar dan tidak akan mendapatkan tempat jualan.
Atas hal itu, kedelapan pedagang itu menyampaikan permintaan maaf kepada walikota dan berharap bisa melanjutkan berdagang. Mereka mengaku siap mengikuti, mematuhi aturan.
Walikota Tegal, Dedy Yon Supriono menyampaikan, beberapa pedagang lapor ke Polres Tegal Kota terkait ancaman jika menolak berdemo.
Walikota berharap, masyarakat tahu dan tidak ada lagi paguyuban serta oknum-oknum yang nantinya bermain.
“Saya harap ini kartu apa ini? Kartu Orpeta apa ini?,” kata Walikota sambil membanting kartu anggota Orpeta di meja.
“Pokoknya nanti kedepan tidak ada lagi orpeta-orpeta yang lain. Saya tegaskan tidak ada premanisme di Kota Tegal. Saya harapkan clear, bersih tidak ada oknum dari pemerintahpun tidak ada,” geram walikota.
“Nanti saya juga akan memberikan kenyamanan bagi para pedagang dan perlindungan. Tidak usah takut para pedagang nanti diancam-ancam. Itu sudah pidana nanti ranahnya kepolisian,” tutur dia.
Informasinya, para PKL akan ditempatkan di lahan aset milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Jawa Tengah seluas sekitar 6.800 M2. Lokasi pinggir kanan balaikota.
Kedelapan pedagang itu, M Yusron bersama pedagang lainnya, Desi Nasa (40) warga Jalan Cempaka Timur Gg 3 RT 04 RW 4 Kelurahan Kejambon,Tegal Timur, Kota Tegal, Karilasi (27) warga Jalan Kol Sudiarto RT 09 RW 3 Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal, Tanisah (57) warga Kol Sudiarto RT 09 RW 3 Kelurahan Pangung, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal.
Uripto (69) Jalan Panggung Baru RT 09 RW 6 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Dewi Rusiana Indah (43) warga Jalan Panggung Baru RT 09 RW 6 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Moh Arfan (45) warga Panggung Rejo Gg 2 Nomor 32 RT 09 RW 3 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dan Nora Nasa (35) warga Jalan KH Mukhlas Gg 3 RT 03 RW 3 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.nin
















