Terdakwa Korupsi PTSL Desa Sidomukti Kendal Divonis Bebas

oleh

SEMARANG – Pengadilan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi Program Sertifikat Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017 di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Mereka, Markumiti, Paryono dan Sugiyanto. 

Pengadilan menjatuhkan putusan bebas terhadap perkara dugaan korupsi PTSL Kabupaten Kendal. Pengadilan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.  

Putusan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 26 Februari lalu. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Sugianto bin Kastono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  tindak pidana dalam dakwan primai, subsidair dan dakwaan lebih-lebih subsidair 

Putusam dijatuhkan majelis hakim terdiri,  Casmaya (ketua), Sastra Rasa dan Handrianus Indriyanta (anggota).

INFO lain :  Data Vaksinasi COVID-19 di Grobogan Kacau

“Membebaskan terdakwa Sugianto bin Kastono dari dakwaan primair,dakwaan subsidair ,dakwaan lebih subsidair, dan dakwaan lebih-lebih subsidair dari dakwaan jaksa penuntut,” kata hakim.

“Menetapkan memulihkan nama baik,harkat martabatnya seperti sediakala. Menetapkan Terdakwa  Sugianto bin Kastono dibebaskan dari Tahanan Rumah Negara setelah putusan ini dibacakan. 

“Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata majelis hakim dalam putusannya.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Kendal langsung menyatakan kasasi. “Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” kata Muhammad Gandara, Kasie Pidsus Kejari Kendal.

Paryono dan Markumiati, ketua serta sekretaris panitia PTSL. Keduanya merupakan perangkat Desa Sidomukti dan menjabat Kepala Dusun. Sementara Sugiyanto, selaku Kepala Desa Sidomukti.

INFO lain :  Diduga Korban Pembunuhan, Mahasiswa Ditemukan Tewas di Jembatan Kumpurejo Salatiga

Kasus bermula saat Pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal melaksanakan PTSL pada tahun 2017. PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 25/SKB/V/2017 tanggal 22 Mei 2017, Menteri Dalam Negeri Nomor: 590-3167A Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017, ditentukan mengenai besaran biaya yang ditentukan Rp 150 ribu setiap bidang tanah.

Namun atas program itu, ketiganya didakwa telah memaksa warga masyarakat supaya membayar uang sebesar Rp 650 ribu setiap bidang tanah. Uang, untuk biaya pemberkasan dan jaga-jaga sebesar Rp 250 ribu, membeli materai Rp 6 ribu sebanyak 10 lembar, beli 4 patok batas Rp 100 ribu, map Rp 15 ribu, dan biaya sosialisasi dan rapat-rapat lainnya.

INFO lain :  Bos KSP Cemara Makmur, Budi Rahardjo Ceming Masih Hadapi 2 Perkara Narkoba

Pemungutan terjadi pada tanggal 10 Februari 2017 sampai tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 650 ribu untuk setiap bidang tanah kepada 350 pemohon. Hasil pungutan itu, mendapatkan uang keseluruhan sebesar Rp 231.250.000.

Pungutan itu diakui mantan Camat Weleri, Marwoto. Ia diduga terlibat karena akan mendapat jatah Rp 250 ribu per pemohon dari pengurusannya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).(far)