Penghentian 36 Perkara KPK Jadi Tanda Tanya Besar

oleh
oleh

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mempertanyakan langkah KPK menghentikan 36 perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan. Dia heran dengan apa yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah itu.


“KPK sebagai garda terdepan menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi serta memerangi korupsi, keputusan KPK yang menghentikan penyelidikan atas 36 kasus dugaan korupsi ini cukup mengagetkan dan melahirkan tanda tanya besar, ada apa dengan KPK,” kata Didik Jumat (21/2).


Menurut dia, langkah KPK itu juga menimbulkan pertanyaan publik. Seperti apakah ada kesalahan fundamental dalam memberantas korupsi selama ini sehingga harus dihentikan. Dan apakah ada indikasi tebang pilih dengan basis selera dan target sehingga tidak bisa dilanjutkan.

INFO lain :  Pilkada Serentak 27 Juni Ditetapkan jadi Libur Nasional

Oleh karena itu, dia menilai apa yang dilakukan KPK tanpa disertai dengan penjelasan yang utuh akan membingungkan dan menimbulkan spekulasi besar di tengah masyarakat.


“Bisa saja muncul spekulasi tentang ketidakhati-hatian KPK masa lalu dalam menangani kasus. Bisa juga muncul spekulasi dengan basis yang subyektif terhadap KPK saat ini,” ujarnya.


Dia berharap KPK segera menjelaskan kepada publik secara terang dan utuh langkah serta keputusannya itu agar tidak menimbulkan kegelisahan dan spekulasi publik terkait dengan upaya pemberantasan korupsi saat ini dan ke depan.

INFO lain :  Vonis Budhi Sarwono Mantan Bupati Banjarengara lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK


Dengan penjelasan yang utuh dan terang, kata Didik, masyarakat akan tergerak untuk bisa membantu memberikan masukan sebagai bahan bagi KPK untuk mengevaluasi dan menentukan langkah-langkah progresif pemberantasan korupsi. Namun, tetap menjunjung tinggi asas hukum, hak setiap warga negara termasuk HAM.


“Korupsi adalah musuh kita selamanya, korupsi harus diberantas hingga akar-akarnya. Namun memberantas korupsi tidak boleh melanggar hak, melanggar hukum dan juga harus menjunjung tinggi HAM,” ujarnya.


Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi akan optimal apabila mendapatkan partisipasi dan dukungan publik.
Sebaliknya menurut dia, apabila rakyat sudah pesimis dan tidak percaya kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK, dikhawatirkan rakyat akan melakukan koreksi dengan cara mereka.

INFO lain :  Ini 8 Polisi Bintang Tiga yang Bisa Mengisi Jabatan Wakapolri


“KPK harus selalu menyadari bahwa pemberantasan korupsi selalu membutuhkan dukungan dan partisipasi rakyat, KPK tidak bisa berjalan sendiri dalam memberantas korupsi,” katanya.

KPK menghentikan 36 kasus dugaan korupsi yang masih di tahap penyelidikan. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penghentian kasus tersebut memiliki alasan yang kuat.