Penghentian 36 Perkara KPK Jadi Tanda Tanya Besar

oleh
oleh


“Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantunggantung untuk menakut nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan,” jelas Firli.


Firli melanjutkan, 36 kasus dihentikan pengusutannya oleh KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya maka berpotensi disalahgunakan.

INFO lain :  Vonis Budhi Sarwono Mantan Bupati Banjarengara lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
INFO lain :  Ini 8 Polisi Bintang Tiga yang Bisa Mengisi Jabatan Wakapolri


“Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan , dan kepentingan lainnya,” tegas Firli. 

INFO lain :  Febrian Yogi Asmara, Staf Setda Pekalongan Dituntut Setahun Penjara

Sumber : merdeka.com