JEPARA – Bantuan hibah diminta tidak disalahgunakan. Anggaran negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok yang merugikan masyarakat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Jepara Mulyaji menjelaskan, penyalahgunaan bantuan hibah fiktif memberikan dampak yang merugikan, karena termasuk penyalahgunaan anggaran negara.
“Terlebih bantuan yang sejatinya untuk mendukung peningkatan tempat peribadatan,” katanya, Rabu (12/2).
Menurutnya, proses pengalokasian hibah mesti berdasarkan kebutuhan dan peruntukan lembaga atau yayasan berbadan hukum Indonesia yang mengajukan bantuan. Sehingga bantuan itu dapat digunakan tepat sasaran.
“Jangan sampai bantuan hibah ini disalahgunakan. Kasihan masyarakat. Anggaran negara justru digunakan untuk kepentingan kelompok. Apalagi ini sifatnya bantuan untuk keagamaan,” bebernya.
Dia mengatakan, tahun ini, Pemkab Jepara mengalokasikan Rp6,47 miliar untuk bantuan hibah renovasi tempat peribadatan, untuk 145 tempat peribadatan, baik masjid, musala, dan gereja.
Untuk itu Mulyajimengingatkan jajarannya agar memperketat proses seleksi penerima bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu.
Ditambahkan, ada tiga hal yang perlu diingat dan dilaksanakan oleh penerima bantuan hibah, pertama mekanisme pencairan, kedua penggunaan anggaran, serta yang terpenting adalah laporan pertanggung jawaban. “Proses itu harus dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu,” tukasnya. (mht)














