Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gengster Bersenjata di Sukolilo

oleh

Pati – INFOPlus. Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng Kabupaten Pati.

Tim Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tawuran antar dua kelompok gangster bersenjata tajam yang meresahkan warga Sukolilo.

Peristiwa berdarah ini terjadi di perbatasan dua Desa di Sukolilo pada Sabtu dini hari (3/5/2025), sekitar pukul 01.15 WIB.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang terusik dengan aktivitas mencurigakan kelompok-kelompok pemuda.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek Sukolilo bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan pers. Hasilnya, identitas para pelaku yang terlibat dalam tawuran maut tersebut berhasil dikantongi.

INFO lain :  Seleksi perangkat desa di Kudus libatkan lima perguruan tinggi

Lebih lanjut, AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa dua kelompok yang terlibat bentrok ini menamakan diri “All Star Sukolilo” dan “GPW,” terangnya. Motif pertikaian ini diduga kuat dipicu oleh saling tantang yang dilontarkan melalui media sosial, yang berujung pada kesepakatan untuk “berduel” di lokasi kejadian.

Nahasnya, aksi brutal mereka berhasil dihentikan oleh kesigapan warga setempat yang dibantu petugas Piket SPKT Polsek Sukolilo yang tiba di lokasi kejadian. Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah pemuda dari kedua kelompok berhasil diamankan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku utama. Mereka adalah GR (18) dan GPP (16). Keduanya terbukti memiliki dan membawa senjata tajam berupa celurit saat tawuran terjadi.

INFO lain :  Mantan Bupati Rembang M Salim, Terancam Keseret Korupsi Jalan

“Selain mengamankan para pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah celurit yang diduga kuat digunakan dalam perkelahian tersebut,” tegas AKBP Jaka Wahyudi.

Akibat perbuatan nekatnya, kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata tajam.

AKBP Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk olah TKP lebih lanjut, pemeriksaan saksi-saksi lain yang mungkin terlibat, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Langkah proaktif juga akan diambil dengan melibatkan tokoh masyarakat dari masing-masing desa untuk membantu proses mediasi dan pembinaan terhadap para pemuda yang terlibat.

INFO lain :  Kerangka dan Tengkorak Manusia Ditemukan di Tengah Hutan Grobogan

“Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, melakukan penahanan, hingga proses penyidikan lanjutan hingga tuntas. Langkah tegas ini kami ambil sebagai upaya penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan kelompok remaja,” tandas AKBP Jaka Wahyudi.