Pati – Petugas Polsek Sukolilo Polres Pati membekuk seorang pelaku perampasan sepeda motor yang beraksi di bumi perkemahan “Sonokeling” Jalan Pati – Purwodadi Km.26 turut Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati. Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tahun 2012.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka berinisial YS (26), warga Dukuh Bombong Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dia yang diringkus kini mendekam di kantor Mapolres Pati.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono, mengatakan tersangka ditangkap, Jumat (02/11) pagi usai melakukan perampasan motor. Korban Nur Sahit (16), warga Dukuh Pucang, Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Pelaku merampas motor korban yang sedang mengantar teman sekolahnya ke bumi perkemahan “Sonokeling”.
“Tersangka yang terpengaruh miras, mengancam dan menggertak korban agar menyerahkan HP dengan alasan untuk berkaraoke. Berhubung HP korban jelek, tersangka ganti minta motor korban,” ujarnya, kemarin.
Tersangka, lanjutnya, meminta motor sambil mengancam akan membunuh korban dan akan dibacok sambil menunjukan sejata tajam di pinggangnya yang tertutup kaos. Korban juga disuruh tengkurap ditanah dan dipaksa minum miras.
“Setelah berhasil menguasai motor milik korban, kemudian membawa korban dan teman korban ke daerah Grobogan ke sebuah tempat karaoke. Di tempat tersebut korban kembali dipaksa minum miras lagi,” kata Kapolsek.
Korban, imbuhnya, berhasil kabur setelah menumpang truk kemudian melapor di Polsek Sukolilo. Petugas yang berhasil menangkap tersangka dan saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.edit
















