PEKALONGAN – Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan akan menutup rumah pemotongan hewan (RPH) di Panjang Wetan, sekira akhir 2020.
“Nanti akan ada elokasi RPH dari Panjang Wetan dan Kuripan ke RPH Kertoharjo. Tahun 2020 untuk lanjutannya akan dikucurkan dana untuk membangun kelengkapan sarpras dan peralatan RPH,” ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa Kota Pekalongan, Ilena Palupi, Minggu (15/12).
Harapannya di akhir 2020 RPH baru sudah bisa difungsikan dan RPH di Panjang Wetan bisa ditutup karena kondisinya sudah tak memenuhi syarat higiene dan sanitasi RPH sesuai peraturan Menteri Pertanian.
“Karena RPH Panjang sudah terlalu dekat jaraknya dengan rumah warga dan tergenang rob sehingga IPAL sudah tidak berfungsi,” ungkap Ilena.
Ilena mengimbau warga Kota Pekalongan yang memiliki usaha pemotongan hewan di rumah masing-masing, bisa memindahkan pemotongan di RPH Kertoharjo, karena sesuai Perda pemotongan hewan harus dilaksanakan di RPH.
Sarpras di RPH lebih baik, hewan yang dipotong diperiksa oleh dokter hewan berwenang, dan disembelih oleh juru sembelih halal yg bersertifikat dari MUI.
Sehingga daging yang dijual ke masyarakat adalah daging yang aman, sehat, dan halal, dengan tarif pemotongan yang relatif terjangkau.
“Selain bisa berkontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi jasa RPH, kita dapat menjamin kesehatan dan kehalalan daging yang dijual di masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya juga telah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Relokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH), yakni terkait aturan Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Sosialisasi ini diberikan kepada para peternak, jagal, dan instansi terkait seperti dari Kecamatan Pekalongan Selatan, Polsek Pekalongan Selatan, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, dan menggandeng Satpol PP untuk penegakan perda,” terang Ilena.
Disebutkan Ilena tujuan sosialisasi ini yakni agar para peternak dan pelaku usaha peternakan paham bahwa usaha mereka telah dilindungi payung hukum yakni Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2019. (mht)















