
BREBES – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memvonis pelawak Nurul Qomar dengan hukuman penjara selama 17 bulan.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 tentang Pemalsuan Surat.
“Selain itu mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” ujar Sri saat pembacaan vonis, Senin (11/11/2019).
Vonis yang diterima Qomar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Qomar yang pernah tercatat sebagai anggota DPR RI ini, sebelumnya didakwa memalsukan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 ketika mendaftar menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes pada 2017.
“Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding,” ujar Qomar.
Menurut dia, atas banding yang diajukan tersebut, dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.
JPU Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kalau kami masih pikir-pikir,” tukasnya. (mht)
















