
SEMARANG – Usil boleh saja. Tapi jika bisa merugikan orang lain, sebaiknya dipikir-pikir dulu.
Seperti yang dilakukan lima siswa SMP di Kecamatan Mijen, Semarang ini. Mereka menakut-nakuti warga yang lewat menggunakan kostum pocong.
Warga yang merasa terganggu dengan aksi pocong jadi-jadian tersebut langsung melaporkannya ke polisi.
Akibatnya kelima siswa tersebut harus berurusan dengan polisi. Beruntung, polisi tidak menerapkan pasal pidana kepada mereka. Mereka hanya dibawa ke kantor polisi untuk mendapatkan pembinaan.
Kelima pelajar berinisial MF, RK, TG, FN dan MH tersebut datang didampingi orangtua serta sekolah.
Awalnya, polisi mengamankan MF. Saat diamankan, MF masih memakai “kostum” pocong. Sementara teman lainnya TG dan RK berhasil melarikan diri. Polisi akhirnya mendatangi rumah masing-masing pelaku.
Kepala Polsek Mijen, Komisaris Polisi Budi Abadi mengatakan, kelima siswa itu hanya dibina akibat aksi usilnya itu.
“Kelima pelajar tersebut kami panggil, dimintai keterangan, apa motifnya,” ujarnya, Selasa (12/11/2019).
Kapolsek menegaskan, kelima pelajar tersebut tidak diproses secara pidana.
Kelimanya, kata dia, hanya diminta membuat surat pernyataan yang isinya permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski tidak diproses hukum, polisi masih mendalami motif di belakangnya.
“Kelimanya mengakui, tetapi saling lempar tanggung jawab soal siapa yang punya ide itu,” tandasnya. (mht)















