Sidang di Tempat, 68 Pelanggar Lalu Lintas di Kendal

oleh

Polres Kendal, Dinas Perhubungan Kendal, Kejaksaan Negri Kendal dan Pengadilan Negri Kendal, menggelar operasi gabungan di depan Pos Kota Polisi Lalu Lintas, jalan Sukarno-Hatta Kendal, Senin (3/2). Dalam opereasi tersebut, pelanggar langsung menjalani siding di tempat. Menurut kanit Patroli Satlantas Polres Kendal, Iptu. Miyardi, patroli gabungan rencananya akan digelar tiap minggu sekali. Sedang tempat operasi, bisa berpindah-pindah.

INFO lain :  Tren Digital Jadi Tantangan Pola Asuh Anak

“Bagi yang tidak membawa uang atau uangnya kurang, bisa mengambil barang bukti di kejaksaan,” kata Miyardi.
Sementara itu, ketua majlis hakim siding ditempat, Dian Erdianto, SH, mengaku ada 68 kendaraan yang terjaring operasi gabungan. Baik kendaraan roda dua maupun empat. Mereka terjaring operasi, karena melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak mempunyai SIM, perlengkapan dan KIR.

“Denda rata-rata yang kami putuskan pada mereka, sebesar 60.000 rupiah,” kata Dian.

INFO lain :  Cara Mudah Menghindari Junk Food
INFO lain :  Kulit Bersisik, Masalah Kulit Berpotensi Sebabkan Kanker Kulit

Tujuan operasi gabungan ini, untuk menindak tegas semua kendaraan, baik pribadi maupun umum, baik kendaraan roda dua maupun empat, supaya mentaati aturan lalu lintas.