Sidang Korupsi PT Tradha Kebumen # Isteri dan Anak serta M Yahya Fuad Nikmati Aliran Uang TPPU

oleh

Semarang – Sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan korupsi PT Putra Ramadhan (Tradha), milik mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad (terpidana korupsi) digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/6/2019). Di persidangan, PT Tradha diwakili Direkturnya, Poniran (54).

Empat saksi dihadirkan dan diperiksa. Hojin Anshori (dipidana) dan tiga saksi anak buah M Yahya Fuad di PT Tradha. Agus Marwanto (Direktur Umum), Fathudin (Direktur Operasional) dan Puji Asih Kastuti (Direktur Keuangan).

Terungkap jika uang keuntungan diduga hasil korupsi PT Tradha selain dinikmati perusahaan juga masuk ke kantor anak dan isteri M Yahya Fuad.

Saksi Puji Asih Kastuti mengungkapkan, Tradha Group milik Yahya Fuad memiliki enam anak perusahaan. Puji bertugas menerima, mencatat dan mengeluaran uang perusahaan seluruhnya.

Puji mengakui pernah menerima uang Rp 2,6 miliar dari Agus Marwanto pada 10 Februari 2016 sebelum Yahya Fuad dilantik Bupati Kebumen periode 2016-2021. Belakangan diketahui, uang itu dari Honin Anshori yang dihimpun dari kontraktor di Kebumen yang ingin mendapat proyek.

“Uang itu untuk kebutuhan perusahaan, pribadi dan keluarga Pak Yahya,” kata dia.

INFO lain :  Hanya di Brebes dan Tegal, Ganjar-Yasin Kalah

Beberapa catatan pengeluaran yang dilakukannya di antaranya, belanja keperluan rumah tangga, service mobil Alphard dan gaji pembantu M Yahya Fuad Rp 36.919.525. Gaji M Yahya Fuad Rp 50 juta setiap bulannya.  Uang kepada istri M Yahya Fuad Rp 60 juta, pembelian tanah untuk istri M Yahya Fuad Rp 150 juta. 

Angsuran Alphard Rp 35.022.000, kebutuhan istri M Yahya Fuad Rp 500.025.000, transfer untuk kepentingan istri M Yahya Fuad Rp 20 juta, keperluan pribadi M Yahya Fuad Rp 60 juta, bagi-bagi THR ke keluarga M Yahya Fuad Rp 500 juta.

“Pengeluaran keuangan ada banyak. Sebelum jabat bupati Pak Fuad rutin periksa. Usai menjabat saya yang lapor berkala soal saldo rekening berkala dan rekeking Tradha group. Mobil Alpard AA 1 atasnama perusahaan, PT Aneka Bangun Sarana tapi hariannya dipakai keluarga,” kata saksi Puji.

Jaksa mengungkap aliran duit dari PT Tradha untuk M Yahya Fuad dan keluarganya.

Terkait gaji perbulan Rp 50 juta untuk Yahya Fuad, saksi Puji mengakuinya.

“Kenapa Pak Fuad perbulannya dijatah Rp 50. Itu permintaan Pak Fuad. Katanya untuk menunjang operasional sebagai bupati. Saya mau karena itu perusahaan Pak Fuad. Itu (gaji) rutin sejak menjabat dan terakhir Februari 2017,” jelas dia.

INFO lain :  Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Jateng Perketat Pengamanan

Terkait sejumlah aliran untuk anak dan isteri serta kebutuhan rumah tangga lainnya, Puji mengaku hal itu sudah lama dilakukannya. “Membayar kartu kredit untuk anak. Membayar kebutuhan belanja rumah tangga. Karena dari dulu sebelum menjabat seperti itu. Semuanya saya,” akunya.

Saksi Agus Marwanto selaku Direktur Umum dan Tehnik menambahkan, keuangan perusahaan Tradha Group digabung menjadi satu agar Pak Fuad bisa mengontrol.

“Pengeluaran untuk kepentingan perusahaan, pribadi (Yahya Fuad) dan keluarga,” katanya.

Diakuinya, selain menjalankan usaha, perusahaan-perusahaan milik Yahya Fuad juga melakukan modus pinjam bendera atas proyek dengan imbalan fee 1 persen. Modus itu diakuinya dengan mempengaruhi Pokja ULP agar perusahaan yang dipinjam menang.

“Jika tidak memakai Tradha ya pinjam bendera. Nyatanya di lapangan yang kerjakan Tradha Group. Dukungan AMP juga dari Tradha sendiri,” akunya.

INFO lain :  Moh Fredian Husni, Pelaku Pembobolan Ro 4,4 Miliar Bank Jateng Cabang Pekalongan Langgar Aturan Internal

“Semua dilaporkan ke Pak Fuad. Termasuk setelah pinjam bendera,” ujar Agus yang juga ditunjuk sebagai direktur salah satu perusahaan Tradha Group oleh Yahya Fuad.

Atas peminjaman bendera, terungkap jika Tradha juga meminta adanya surat kuasa perusahaan untuk memudahkan pencairan uang. 

Sementara saksi Fathudin yang juga Direktur Utama  PT Aneka Bangun Sarana mengaku, usai M Yahya Fuad dilantik bupati, pengurusan Tradha Group diserahkan ke dirinya, Agus Marwanto dan Puji. 

“Kami diundang dan ditunjuk Pak Fuad,” tegas dia.

PT Tradha disidang atas dakwaan TPPU. Dakwaan pertama PT Tradha menerima aliran uang Rp 3.217.506.600 dan Rp387.986.750 atas tindak pidana dari hasil keuntungan atas pembagian pekerjaan yang tidak sah paket proyek DAK Tahun Anggaran 2016, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2017 pada APBD Kabupaten Kebumen.

Dakwaan kedua, menerima Rp 2.330.000.000 dari Hojin Anshori lewat Agus arwanto dari para kontraktor yang ingin mendapatkan paket proyek yang bersumber dari DAK pada APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.(far)