Mengeruk Untung Duit Galian C Proyek Tol Batang-Pekalongan # Kades Wangandowo Bojong Pekalongan Diadli

oleh

Semarang – Subari bin Kasim (540, warga Desa Desa Wangandowo RT.003 RW.002, Kec. Bojong, Kab. Pekalongan harus meringkuk di sel tahanan. Kepala Desa Wangandowo  keseret dugaan korupsi duit galian C proyek tol Batang-Pekalongan yang dikerjakan PT Sumber Mitra Jaya (SMJ). 

Kasus terjadi sejak 1 November 2016 sampai 20 November 2017. Subari dinilai korupsi,  tidak menyetorkan penerimaan yang menjadi hak desa dari kegiatan penggalian tanah PT SMJ. Selain memperkaya sendiri Rp 177.291.330 , ia juga memperkaya orang lain Rp 343.736.860.

Tindakan itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 521.028.190 berdasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Tengah tertanggal 17 September 2018. Duit itu digunakan “bancakan” Kades, perangkat desa, tokoh masyarakat setempat dan warga.

Subari mulai diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (26/3/2019). Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekalongan, Bambang Widianto, Juwari dan Eko Hertanto menjelaskan, Subari menjabat Kades Desa Wangandowo Kecamatan Bojong sejak 20 November 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 141.1/721 Tahun 2013 tanggal 20 November 2013. 

Dalam Peraturan Desa Wangandowo Nomor 4/ 2015 ditetapkan APBDes Tahun 2016. Pendapatan Asli Desa (PAD) dari pengelolaan aset desa, swadaya dan usaha sah lain Rp 377, 3 juta. Dari transfer Rp 906,6 juta atau total Rp 1,283 miliar.

Tahun 2017 sesuai Perdes Nomor 7/ 2016 PAD menjadi Rp 204,3 miliar sementara transfer menjadi Rp 1,215 miliar atau total Rp 1,455 miliar.

“PT SMJ, merupakan rekanan penyedia urugan tanah untuk pembangunan jalan tol untuk wilayah Kabupaten Pekalongan. Terkait itu PT SMJ menggali tanah milik warga di perbukitan Desa Wangandowo dengan membayar sesuai perjanjian,” kata JPU dalam surat dakwaannya.

Pada 19 Oktober 2015 Subari bermusyawarah dengan sebagian warga desa diwakili Lembaga Desa Wangandowo. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor 001/TIM/X/2015. Antara lain dibentuk tim pelaksana proyek tanah urugan atau tim quarry yang diberi kuasa oleh warga. Tugasnya mengurus perjanjian dengan PT SMJ.

INFO lain :  Ketua Demokrat Banjarnegara Divonis Bebas

Subari (Kades) selaku pelindung, Hasanudin (Ketua), Zulfikar Tagayo (sekretaris), Yatin (Bendahara), Teguh (pelaksana teknis), Robai (keamanan). Tugas dan tanggungjawab tim quarry mengumpulkan atau rekapitulasi data terkait kerjasama galian dengan PT SMJ. Membantu operasional ketua dalam pengumpulan data angkut tanah urugan per rit per harinya.

Surat Perjanjian Kerjasama tentang Perjanjian Sewa Tanah untuk pembuatan jalan pengangkutan tanah galian di wilayah Desa Wangandowo dilakukan antara PT SMJ diwakili Amba dengan tim quarry. Tim diwakili Subari, Hasanudin dan Zulfikar Tagayo. Perjanjian tertanggal 12 Agustus 2016 di hadapan notaris Arief Heru Purwnto SH.

“Isi perjanjian, pemilik lahan menyewakan lahan untuk pengangkutan tanah urug menggunakan truk tronton. Harga sewa lahan untuk akses jalan Rp15.000,00/m2 per tahun dalam kurun waktu 2 tahun. Harga jual kandungan tanah ditetapkan Rp60.000,00/rit standar angkutan tronton. Kontribusi untuk sesa Rp 10.000,00/rit, usai penggalian tanah, tanah akan dikembalikan dan bisa ditanam kembali. Pemilik tanah mempercayakan kepada Tim Desa Wanagndowo, investor membayar sewa jalan selama 2 tahun seluas 9.439m2xRp 15.000,00x2tahun atau sebesar Rp 283.173.000,” urai jaksa.

Pelaksanaannya, PT SMJ membayar sewa tanah pembuatan jalan untuk pengangkutan ke warga Rp 283,1 juta tunai 12 Agustus 2016 dan diterima Subari, Zulfikar Tagayo dan Hasanudin. Dari jumlah itu, Rp 28,2 juta seharusnya masuk ke kas desa. 

“Namun oleh Tim Qurry tidak disetorkan melainkan dibawa Subari Rp 18,8 juta. Rp 9,4 sisanya dibagi Tim Quarry,” kata jaksa.

Tim Quarry juga telah menerima Dana Kontribusi sesuai perjanjian dari PT SMJ kepada Desa Wangandowo total Rp 584 juta. Dari jumlah itu dikarenakan ada tanah yang disewa PT SMJ sehingga hanya dibayar Rp 570,1 juta untuk pengambilan tanah urugan dari 8 November 2016 sampai 30 November 2017. 

Pembayaran dilakukan tunai atau lewat Bilyet Giro tiap pertengahan dan akhir bulan dan diambil Subari, Zulfikar Tagayo dan Hasanudin di Kantor PT SMJ. Dana Kontribusi oleh Tim Quarry tidak disetorkan ke rekening Kas Desa Wangandowo. Melainkan dikuasai Subari Rp 348,9 juta dan dibagikan ke sejumlah pihak.

INFO lain :  Uang Korupsi PT Tradha Milik Yahya Fuad Ngalir ke Anak Isteri

Di antaranya, tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wangandowo Rp1.000,00/rit Rp 53.493.230. Tunjangan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)  Rp500,00/rit Rp 26.748.900. Kas Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Rp500,00/rit Rp 26.748.900, Kas Karang Taruna Rp500,00/rit Rp 26.748.900. 

Tunjangan Ketua RT dan RW Rp500,00/rit Rp 26.748.900, Tunjangan Kades dan Muspika Rp1.000,00/rit Rp 53.438.830. Tunjangan Mantan Kades Sdr. Winaryo Rp500,00/rit Rp 26.749.300, Tunjangan Perangkat Desa Wangandowo Rp1.000,00/rit Rp 54.575.000, dan Kas RW 001 Rp1.000,00/rit Rp 53.691.230.

Sementara Rp 221,1 juta oleh Umayah atas perintah Subari, Rp 178,3 juta dikeluarkan untuk kepentingan desa dan pengeluaran lainnya. Sementara sisanya Rp 42,8 juta baru disetorkan ke Kas Desa pada 7 November 2017. 

Dari pengeluaran tersebut, yang digunakan untuk kepentingan Desa Wangandowo Rp 120.793.000. Khusus untuk pembangunan fisik, berdasarkan pemeriksaan fisik Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan. Yakni pengeluaran pembangunan gapura, rehabilitasi balai desa, pekerjaan paving, saluran air dan talud Rp 106.978.000. Setelah diperiksa hanya Rp 96.091.000.

Tim Quarry juga telah menerima Dana Kompensasi Penggalian Tanah yang bukan tanah warga sebanyak 1.475 rit atau senilai Rp 73.750.000. Selain itu juga terdapat pembayaran sewa tanah jalan desa oleh Supriyadi yang diterima Subari Rp 12,5 juta.

Kedua penerimaan total Rp 86.250.000 itu oleh Subari tidak disetorkan ke Kas Desa dan digunakan kepentingan yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya. 

Terdapat PAD Wangandowo berupa sewa lahan jalan desa Rp 28.260.000, pendapatan lain yang sah desa dari Dana Kontribusi total Rp 570.138.690. PAD berupa Dana Kompensasi Penggalian Jalan Desa dan sewa lahan Jalan Desa Rp 86.250.000. Ketiganya sebesar total Rp 684.648.690 yang tidak disetorkan ke Kas Desa atau tidak dimasukkan APBDes Tahun 2017.

“Namun digunakan langsung Terdakwa dan tidak ada catatan pembukuannya,” jelas jaksa.

Akibat perbuatan melawan hukum itu, Subari telah memperkaya diri sendiri Rp 177.291.330. Yakni tunjangan Kades dan Muspika Rp 53.438.830, Insentif Rp 9.342.000, Sewa Lahan Akses Quarry Rp 28.260.000 serta Pendapatan Penggalian dan Sewa Jalan Desa Rp 86.250.000.

INFO lain :  Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Satu Tewas Tiga Luka Berat

Terdakwa juga telah memperkaya orang lain Rp 285.944.040. Rinciannya untuk insentif anggota BPD yang menerima Ketua BPD Zulfikar Tagayo  Rp 53.496.230, Insentif anggota LPMD yang menerima bendahara LPMD Sukariyah Rp 26.748.115.

Insentif Karang Taruna yang menerima Ketua Karang Taruna Desa Waskiot (alm) Rp 26.748.115, RW 01 yang menerima Hasanudin Rp 53.496.230.  Ketua RT dan Rw Desa Wangandowo yang menerima Ketua RT 05 Darjat Rp 26.748.115. 

PKK yang menerima sekretaris Sukariyah Rp 26.748.115, Insentif mantan Kades Wangandowo yang menerima Winaryo Rp 26.748.115.  Insentif Sekdes Wangandowo diterima Yatin Rp 6.479.875, Kaur Umum diterima S Untung Rp 3.439.844.

Insentif Kasi Pemerintahan diterima Sasmito Rp 3.439.844, Staf Kasi Pemerintahan diterima Suatmiri Rp 3.439.844, Kasi Pelayanan diterima Abdul Halim Rp 3.439.844. Kadus II diterima Tarhim Rp 3.439.844, Kasi Perencanaan diterima Fatchurchim Rp 3.439.844, Staf Kaur Keuangan diterima Umayah Rp 4.332.690.

Kaur Keuangan diterima Edi Sukaryo Rp 3.439.844, Kadus I  diterima Edi Junaedi Rp 3.439.844, Staf Kasi Pelayanan diterima Isroah Rp 3.439.844. Kadus III diterima Mutiyah Rp 3.439.844. Selain itu terdapat Rp 57.793.320 yang dalam penggunaannya  tidak bisa dijelaskan oleh Terdakwa.

Memperhitungkan penyetoran yang dilakukan ke rekening Kas Desa pada tanggal 7 November 2017 Rp 42.827.500 dan pengeluaran/penggunaan untuk kepentingan desa Rp 120.793.000, masih terdapat uang yang digelapkan oleh Subari yang digunakan tidak sesuai peruntukannya Rp 521.028.190. Jumlah itu merupakan kerugian negara sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Tengah tertanggal 17 September 2018.

Subari primair dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU yang sama. Lebih subsidair dijerat Pasal 8 UU yang sama.(far)