SEMARANG – Seorang Pemandu Karaoke (PK) di lokalisasi Sunan Kuning Semarang Barat Kota Semarang dibekuk polisi usai membobol ATM. Bersama suaminya, pelaku diduga membobol ATM milik temannya, sesama PK itu.
Desi Sulastri binti Tumari, 27 tahun kelahiran 5 Desember 1991, warga Candi Losmen RT 003 RW 009 Kel. Candi Kec. Candisari Kota Semarang. Desi merupakan Pemandu Karaoke di Sunan Kuning Argorejo Semarang Barat.
Sejak 22 Februari Desi ditahan di Rutan. Kini wanita lulusan SMA itu duduk di kursi pesakitan atas pembobolan yang dilakukannya itu.
“Sidang perdananya digelar Rabu (8/5/2019). Perkara terdakwa bernomor 316/Pid.B/2019/PN Smg diperiksa majelis hakim terdiri Wismonoto (ketua), Noer Ali dan Esther Megaria Sitorus (anggota) dibantu Panitera Pengganti Ngadiwon. Perkaranya diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang P Wulandari,” ungkap Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma Soejatiningsih, Jumat (10/5/2019).
Sesuai surat dakwaan, perkara dugaan pembobolan dilakukan Desi pada 16 Januari 2019 sekira pukul 18.00 WIB di wisma Pendowo Jalan Argorejo IV no. 08 Rt 004 RW 004 Kel.Kalibanteng Kulon Kec. Semarang Barat Kota Semarang.
Ketika itu, Desi yang melintas di lokasi melihat dompet milik Naning Indah Triani tergeletak di kursi teras wisma. Tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Naning, terdakwa mengambil dompet tersebut.
Usai dibukanya, dompet berisi KTP, kartu NPJS, kartu ATMBRI serta uang tunai Rp 150 ribu. Usai memgambil dompet korban Naning, Desi kembali kerja, masuk ke room untuk nyanyi.
Pada 18 Januari, Desi dengan diantar suaminya, Sudirman mendatangi kantor Polsek Semarang Utara. Mengaku sebagai Naning ia membuat surat kehilangan buku tabungan BRI an Naning Indah Triani yang dikeluarkan Bank BRI Kancab. Sragen.
Terdakwa menggunakan KTP asli An. Naning Indah Triani, setelah memperoleh surat kehilangan tersebut, menuju ke kantor BRI Cabang Patimura, Semarang. Di kantor BRI tersebut terdakwa membuat buku tabungan baru an. Naning Indah Triani dan kartu ATM-nya.
“Terdakwa berpura-pura sebagai Naning Indah Triani,” ujar jaksa.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, terdakwa berhasil mendapatkan buku tabungan baru dan kartu ATM-nya. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil uang dari kartu ATM baru tersebut sejumlah Rp 1 juta sebanyak lima kali.
“Terdakwa juga membeli kalung emas dan gelang emas seberat 25 gram yang dibayar dengan menggunakan kartu ATM baru an. Naning Indah Triani sejumlah Rp 8,4 juta,” jelas jaksa.
Terdakwa juga ke toko Indomaret Anjasmoro membeli Pampers, susu SGM dan minum dan membayar menggunakan kartu ATM baru sebesar Rp 71.200.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut Naning Indah Triani menderita kerugian Rp 13.650.000.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP,” kata jaksa.far















