PATI – Dua orang perempuan yang diduga mencuri pisang ditangkap dan diamankan di Kantor Desa Treteg Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati. Sabtu (4/5/2019) siang lalu.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Pucakwangi AKP Sumadi mengungkapkan, dugaan pencurian terjadi di sawah turut Desa Treteg Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain, satu unit motor merek Spacy, sebuah sabit dan tiga tandan pisang.
Modus operandi atau cara pelaku melakukan aksinya yakni dengan berpura – pura mencari rumput di sawah. Ketika melihat ada pisang yang sudah tua kemudian diambil.
“Sabtu 4 Mei 2019 seorang saksi di tepi jalan melihat dua perempuan yakni pelaku lewat dan mencurigakan,” jelas dia, Minggu (5/5/2019).
Saksi yang mengetahui keduanya membawa pisang langsung mengintrogasinya. Hal itu dilakukan karena wilayah Desa Terteg kerap terjadi kemalingan pisang.
“Pelaku akhirnya dibawa ke balai Desa Treteg dan akhirnya mereka mengaku telah mencuri pisang tersebut. Kemudian masa berdatangan, selanjutnya Kepala desa menghubungi Polsek Pucakwangi dan akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Pucakwangi berserta barang buktinya,” bebernya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 500 ribh. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Pucakwangi untuk penyelidikan lebih lanjut.dit
















