Salahgunakan Resep Dokter, Pasien Kejiwaan Dibekuk Polisi

oleh
Ilustrasi Penyagunaan Narkotika
Ilustrasi Penyagunaan Narkotika

KLATEN.INFOPLUS-Seorang pasien dokter jiwa bernama Riska Rudi Khristanto (41)  warga asal Karang, Delanggu, Kabupaten Klaten harus menikmati dinginnya sel tahanan Mapolres Klaten.

Rudi yang merupakan pasien dokter jiwa di Sukoharjo dibekuk petugas kepolisian lantaran diduga menyalahgunakan resep dokter untuk mengedarkan pil penenang jenis psikotripika.  Ia diketahui juga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam tiga bulan terakhir, Rudi menjadi pasien dokter jiwa di kawasan Sukoharjo. Dari tangan Rudi, polisi tak hanya menyita sabu-sabu tapi juga pil penenang. Pil penenang yang mengandung psikotropika itu diperoleh Rudi dengan membeli di salah satu apotek berdasarkan resep dokter. Pil itu jenis Atarax dan Dolgesik 50 yang dikonsumsi sebagai obat penenang.

INFO lain :  Puluhan Kepala Dinas di Surakarta Jalani Tes Narkoba

Barang bukti yang disita termasuk resep dokter yang digunakan tersangka Rudi membeli obat di apotek. Pihak dokter jiwa yang bersangkutan juga telah dimintai keteranan. Hasilnya, dokter jiwa itu memang menangani Rudi. Mestinya, obat itu tidak diperjualbelikan. Oleh Rudi, justru dijualbelikan.

Informasi yang berhasil dihimpun, Petugas Satresnakoba Polres Klaten membekuk rudi i saat akan mengambil paket sabu-sabu di dekat tempat sampah di Gatak, Delanggu, Minggu (3/2/2019). Saat mengambil paket sabu-sabu itu, Rudi bersama ANG. Kini, petugas tengah memburu ANG masuk daftar pencarian orang (DPO).

INFO lain :  Dua Penjual Togel di Wonogiri Direkap Polisi

Sebelum ditangkap, Rudi menjalin komunikasi melalui telepon seluler (ponsel) dengan seorang pengedar sabu-sabu bernama Joko Purnomo, alias Gimbal, 45, warga Grogol, Sukoharjo. Sehari setelah penangkapan Rudi, polisi menangkap Gimbal di rumahnya. Selain menjual sabu-sabu, Gimbal juga membeli psikotropika dari Rudi.

Bersamaan dengan penangkapan Gimbal, polisi juga menangkap pengguna sabu-sabu lain, Lilik Setyawan, 35, warga Wonosari, Klaten. Lilik merupakan teman Gimbal. Dia mengaku baru berkomunikasi dengan seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen.

INFO lain :  Temuan Barang Mencurigakan di Solo, Barang Tidak Berbahaya

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi melalui Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Munawar, menyampaikan, dari para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti  di antaranya 1,68 gram sabu-sabu, 38 pil Atarax yang mengandung alprazolam dan satu pil Dolgesik 50.

“Ketiga tersangka ini saling terkait. Di satu sisi, mereka sebagai pembeli dan pengedar psikotropika. Di sisi lain, juga sebagai pembeli dan pengedar narkoba,” terang AKP Munawar di Mapolres setempat, Kamis (28/2/2019).