Salahgunakan Resep Dokter, Pasien Kejiwaan Dibekuk Polisi

oleh
Ilustrasi Penyagunaan Narkotika

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Masing-masing dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika   dan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar,” sambung AKP Munawar.(dri/dit/rio)

INFO lain :  Puluhan Kepala Dinas di Surakarta Jalani Tes Narkoba
INFO lain :  Dua Penjual Togel di Wonogiri Direkap Polisi