Dewan Tegal Desak Pemkot Selesaiakan Pasal dan Sankgsi Perda Sampah

oleh

Tegal – Terkait belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tegal, Jawa Tengah, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofi’i Ali menyampaikan, pihaknya melalui Pansus DPRD memberi waktu kepada Tim Pemkot untuk menyelesaikan pasal pasal dan sanksi terhadap pelanggaran.

“Pelanggaran pasal yang beragam tidak mungkin sangsi diseragamkan atau disamakan. Kalo diseragamkan maka akan tidak efektif dan akan memunculkan rasa ketidakadilan,” kata Rofi’i, Sabtu (23/2/2019).

Tim Pemkot mau menyusun pasal terkait sanksi sesuai dengan bobot pelanggaraan yang terjadi.

INFO lain :  Ratusan TKI Tiba di Tanjung Emas

“Sanksi untuk buang sampah tidak pada tempatnya dengan mendatangkan sampah dari luar harus berbeda. Demikian juga sanksi untul perorangan dengan lembaga juga harus berbeda,” tegas Rofi’i Ali.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, mengaku kesulitan menerapkan pengelolaan sampah. Alasannya, karena Pemkot sampai saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pengelolaan sampah.

“Setiap hari sampah di Kota Tegal mencapai 560-720 kubik. Jumlah tersebut berdasarkan muatan dari seluruh armada milik DLH,” kata Kasi Pengelolaan Sampah DLH Kota Tegal, Nur Hasyim Wijaya.

INFO lain :  Ketua Pemuda Pancasila Kota Tegal Mundur, Walikota Siap Menggantikan

Menurut dia, darurat sampah di Kota Tegal adalah plastik serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari rumah sakit.

Sejatinya, membakar sampah dapat dikenakan sanksi. Hal tersebut telah tertera di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Cara membakar sampah boleh dilakukan dengan catatan memiliki derajat di atas 1 ribu derajat celcius.

Cara tersebut merupakan langkah terakhir. Sebelumnya, harus ada upaya mendaur ulang atau mengubur sampah di tanah yang bisa terurai.

INFO lain :  Makin Parah, Banyak Tanggul Jebol

Meski ada peraturannya, tapi persoalan sampah di Kota Tegal cukup pelik. Pasalnya, Kota Tegal hingga kini belum memiliki Perda pengelolaan sampah. Hanya ada Perda tentang retribusi sampah.

“Baru tahun ini mengajukan ke DPRD tentang Perda pengelolaan sampah,” tutur Nur.

Selama ini, DLH berupaya mengatasi persoalan sampah dengan bersosialisasi ke kelurahan atau kecamatan. Waktunya yang pasti dilakukan setiap bulan dari DLH atau dari kelurahan atau kecamatan.

(nin)