PNS Purbalingga Diimbau Jadi Penyuluh Anti Korupsi

oleh

Purbalingga – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia membuka peluang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi penyuluh anti korupsi. Hal tersebut disampaikan Heriyanto, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga, Kamis(7/2/2019).

Heri mengatakan, hal tersebut mengacu pada surat Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah perihal sertifikasi penyuluh anti korupsi. Heri mengajak kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga berperan aktif dalam pemberantasan korupsi salah satunya menjadi penyuluh antikorupsi.

”Ini penting untuk kultur pemberantasan korupsi yang berasal dari ASN. ASN bisa menjadi penyuluh anti korupsi sesuai dengan surat dari BPSDMS jateng itu,” kata Heri.

INFO lain :  Ada Wabah Corona, Berikut Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan dari MUI
INFO lain :  Banjir di Semarang Masih Genangi Kompleks RS Sultan Agung

Heri menambahkan, ASN di Purbalingga bisa menjadi penyuluh anti korupsi melalui jalur Recognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL adalah proses pembelajaran seseorang dan pengalaman hidupnya dari Pendidikan formal maupun non formal, yang nantinya setelah dinyatakan kompeten akan menjadi penyuluh anti korupsi KPK RI (PAK KPK RI).

”Jalurnya RPL. Mudah-mudahan aka nada atau banyak yang berminat menjadi penyuluh anti korupsi itu,” imbuhnya.

INFO lain :  Jateng Siap terapkan Pembatasan Pergerakan pada 11-25 Januari 2021

Bagi ASN yang berminat, untuk segera mendaftar dengan membuka link  paling lambat 15 februari 2019. Apabila menemui hambatan atau hal yang dirasa kurang jelas, calon pendaftar bisa meghubungi Herawati Widyarini di nomor 08156510561 dan Marini Hasid di nomor 081802002637.

Sumber : jatengprov.go.id