Pati – Perampokan di rumah burung walet di Dukuh Ngeluk, Desa Panjunan, Kecamatan Pati diungkap Tim Resmob Polres Pati. Enam orang pelaku dibekuk petugas di Jakarta Selatan setelah dilakukan lima hari pengejaran.
“Setelah hampir sepekan melakukan pengejaran, tim resmob berhasil menangkap pelaku perampokan di rumah pengusaha burung walet. Pelaku ditangkap di sebuah diskotik di Jakarta Barat, saat berfoya-foya menikmati hasil jarahannya,” ujar Kapolres Pati, AKBP Jon Wesley Arianto, Selasa (15/1/2019).
Penangkapan pelaku perampokan di rumah pengusaha burung walet dan pemilik Keluarga Sehat Hospital (KSH) tersebut dilakukan, Senin (14/1). Mereka berinisial SBR, dan KSR warga Nangroe Aceh Darusalam, SLD warga Bekasi dan LRM warga Tangerang Jawa Barat, RDS warga Gunung Kidul Yogyakarta, serta IMS warga Blora Jawa Tengah.
Kapolres Pati juga mengatakan, petugasnya kali pertama menangkap SBR, KSR dan IMS yang sedang berfoya-foya menikmati hasil jarahannya, di diskotik Puja Sera. Dari keterangan tiga tersangka itu, tiga tersangka lainnya RDS, SLD dan LRM kemudian ditangkap.
“Ini merupakan keberhasilan yang luar biasa, lima hari setelah kejadian telah terjadi penangkapan terhadap enam pelaku ini di Jakarta Barat,” ujarnya.
Perampokan yang terjadi di rumah korban Hery Moelyono, Selasa (9/1) sekitar pukul 02.00 dinihari. Pelaku memasuki rumah korban yang berpagar tembok tinggi itu usai merancang tangga di belakang luar pagar rumah korban.
“Mereka melakukan penyekapan terhadap para penjaga di rumah tersebut dengan menodongkan dan mengancam dengan senjata api dan senjata tajam. Setelah berhasil melumpuhkan kedua penjaga, para pelaku medatangi kamar korban dan korban dipaksa menunjukkan tempat menyimpan barang-barang berharga. Karena dibawah ancaman, korban akhirnya menunjukan brankas tempat korban menyimpan uang-uang termasuk uang dolar dan ringgit serta perhiasan. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 1,3 miliar,” katanya.
Kapolres menyebut, sebelum melancarkan aksinya di wilayah Pati, pelaku juga melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Selain tangga, dari tangan para tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa uang sisa yang digunakan, perhiasan berharga lengkap dengan sertifikatnya, sebilah pedang, serta pistol rakitan.
“Penyidik telah menyiapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” pungkasnya.
(dit)
















