Driver Ojol di Tegal Edar Sabu Ditangkap Saat Nogkrong di Warung

oleh

Tegal – Seorang driver Ojek Online (Ojol) di Kota Tegal berinisial AS, warga warga Jalan Kurma Nomor 16 RT 10 RW 15 Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Jawa Tengah ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Tegal Kota. Dia disangka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“AS disamping pengedar juga pemakai narkoba ditangkap oleh petugas saat nongkrong di warung Jalan Blimbing Kota Tegal, pada Rabu (9/2/2019) sekitar pukul 19.30,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP S Rondhijah, Rabu (16/1/2019).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal informasi masyarakat yang menyampaikan, adanya seorang pria yang dicurigai sering mengedarkan sabu. Ciri-ciri kulit kuning, rambut lurus panjang belakang. Pelaku sering nongkrong di warung Jalan Blimbing Kota Tegal.

INFO lain :  Dua Anak Tenggelam di Sungai Tuntang Grobogan

Atas informasi tersebut petugas melakukan pengintaian berhari hari terhadap gerak gerik Target Operasi (TO). Selanjutnya petugas melakukan pembuntutan saat TO melintas menggunakan jasa ojek online. Saat berhenti di depan rumahnya TO ditangkap.

INFO lain :  Gelar PSA, Polisi Batang Ajari Murid TK Pakai Helm

Saat digeledah ditemukan narkotika berupa 9 paket sabu yang berada di tas slempang yang dibawa oleh pelaku.

Sembilan paket sabu seberat kurang lebih 2,70 gram, uang tunai Rp 300 ribu, 2 pipet kaca, 2 sedotan lancip, 1 korek api gas, 1 hp berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

INFO lain :  Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak Atap Rumah Warga Desa Karangasem Pemalang

Atas perbuatannya tersangka AS dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(nin)