Bentrok di Kebumen Disebut Polisi Bukan Kelompok Ormas Vs LSM

oleh

Kebumen – Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan Andi Teguh Pamungkas (23) warga Desa Panjangsari, Kecamatan Gombong kebumen. Pengeroyokan terjadi, Sabtu (12/1/2019) malam lalu di Gang Gombong, Gombong Kebumen.

Ketiga tersangka yang ditangkap Polsek Gombong itu Ramidi (39), Jeri Bayu (21) dan Arif (23) ketiganya adalah warga Kecamatan Kuwarasan.

“Mereka diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Andi,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).

INFO lain :  Anggota Bidokkes Polda Jateng Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

AKP Suparno menegaskan, pengeroyokan terjadi bukan persoalan antar LSM atau Ormas. Pengeroyokan dipicu dendam lama tersangka Ramidi yang pernah dipukul shockbreaker oleh Feri sekitar 6 bulan lalu sebelum lebaran 2018.

Saat kejadian, para tersangka mencari Feri di Gang Gombong. Namun mereka justeru hanya menemukan korban Andi Teguh Pamungkas. Entah bagaimana, ketiganya menganiaya korban.

INFO lain :  Jatuh Dari Pikap, Seorang Pelajar di Purbalingga Tewas

“Mungkin karena dendam yang lama itu, akhirnya terjadilah pengeroyokan terhadap Andi. Feri ini kan sering berada di Gang Gombong,” lanjut AKP Suparno.

Diakui Suparno, tersangka Ramidi (39) dikenal sebagai simpatisan salah satu LSM atau Ormas di Kebumen. Namun AKP Suparno menegaskan persoalan itu bukan bentrok antara LSM atau Ormas.

INFO lain :  Penjual Cilok jadi Korban Penggelapan Motor

Sementara akibat perkelahian itu, setidaknya 4 orang dari kedua kelompok tersebut mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam dan benda tumpul. Mereka harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Polsek Gombong. Ada beberapa tersangka yang telah diamankan oleh Polsek Gombong terkait kasus ini.

(dit)