Pati – Petugas Unit Reskrim Polsek Tambakromo menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan dan mengamankan barang bukti HP Xiomi Retmi 4A serta jam tangan merek Formek.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Tambakromo AKP Haryono mengatakan, pelaku berinisial S warga Wirosari Kabupaten Grobogan. Pelaku yang dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan belum lama ini.
“Modus operandinya, merusak pintu belakang rumah korban kemudian pelaku masuk kedalam kamar untuk mengambil barang pada waktu malam hari,” urai Kapolsek, Senin (14/1/2019).
Pencurian terjadi, Senin tanggal 7 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati. Mulanya sekitar pukul 00.30 WIB korban melaksanakan sholat Isya dan meninggalkan barang-barangnya itu di tempatnya.
Namun sekira pukul 02.30 WIB istri korban yang bangun mengetahui barang-barang serta uang di dompet sebanyak Rp 3 juta hilang. Korban dibangunkan oleh istri korban dan langsung mengecek keadaan rumah.
Ketika itu didapati pintu belakang rumah korban sudah terbuka. Atas kejadian korban melaporkan ke Polsek Tambakromo.
Atas laporan itu, petugas unit Reskrim Polsek Tambakromo menyelidiki. Polisi menemukan barang bukti HP merek Xiomi redmi 4.A itu di sebuah konter di Desa Tegalrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.
“Kita interogasi pemilik konter. Barang bukti sebelumnya dijual S. Tim lalu melakukan penangkapan terhadap S di depan masjid Dukuh Pendem DesaTegalrejo Kecamatan Wirosari, Grobogan,” kata dia.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah beraksi di 5 TKP lain sebelumnya.
“Dari aksinya, ia menggasak uang Rp 8 juta, HP merek Oppo, uang Rp 1 juta, sejumlah Hp di Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati,” pungkasnya.
(dit)
















