Penjual Cilok jadi Korban Penggelapan Motor

oleh

Purbalingga – Aparat Reskrim Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan dan penggelepan sepeda motor. Pelaku berinisial YL (30), warga Kelurahan Penambongan, Kecamatan Purbalingga.

“Pelaku diamankan berikut barang bukti sepeda motor,” ungkap Kapolsek Kaligondang AKP Imam Hidayat saat memberikan konfirmasi, Senin (22/10).

Kapolsek menjelaskan, korban bernama Ipen Agus Susilo (17), warga Desa Brecek, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga kehilangan motor Mio hitam bernomor polisi R-2969-ZV. Motor itu dipinjam pelaku namun tidak dikembalikan. Belakangan, motor digadaikan dan uangnya untuk membeli tiket pesawat.

INFO lain :  Jual 400 Ribu Petasan Korek di Depan Kantor Kecamatan

“Tersangka meminjam sepeda motor saat korban berjualan cilok di pertigaan Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Selasa (16/10). Namun hingga Sabtu (20/10) motor tidak dikembalikan, jelas Kapolsek.

Saat dilakukan pencarian, keberadaan tersangka tidak ditemukan. Korban lantas melapor peristiwa itu ke Polsek Kaligondang.

INFO lain :  Sadis! Pria di Kendal Dilaporkan Tusuk Mantan Istri dan Bayinya

Berdasarkan laporan korban, petugas Reskrim Polsek Kaligondang kemudian melakukan penyelidikan. Bekerja sama dengan Satreskrim Polres Purbalingga, keberadaan tersangka dapat diketahui.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah adiknya di Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (21/10), kata Kapolsek.

Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang seharga Rp 3 juta. Uang hasil gadainya digunakan untuk membeli tiket pesawat tujuan Medan dan sisanya untuk kebutuhan pribadi.

INFO lain :  ​Warung Kopi di Rembang Jual Miras "Digropyok", Pemilik Dapat Imbauan Petugas

Tersangka berikut barang bukti sepeda motor, selembar tiket pesawat Lion Air tujuan Medan, uang tunai Rp 100 ribu, serta surat kendaraan kini diamankan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ujar Kapolsek.edit