Semarang – Komisi Yudisial (KY) mengsulkan 63 orang hakim dijatuhi sanksi berdasar hasil penanganan laporan masyarakat diputuskan dalam sidang pleno.
Berdasarkan sidang pleno, ada 39 dari 290 putusan yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 hakim terlapor.
Sebanyak 40 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 12 hakim sanksi berat.
Sanksi berat, KY memberikan sanksi nonpalu selama 7 bulan terhadap seorang hakim, nonpalu selama 2 tahun terhadap 2 orang hakim, penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun terhadap 3 orang hakim, dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap 6 orang hakim.
Di Jawa Tengah, penjatuhan saksi diberikan terhadap tiga hakim PA Surakarta.
Tingginya permohonan pemantauan persidangan masuk KY sebanyak 581 permohonan. Jawa Tengah sebanyak 49 permohonan.
“Hingga akhir 2018, 12 perkara di Jateng masih dipantau,” ungkap Plt Koordinator Penghubung KY JawabTengah dalam rilis akhir tahunnya, awal 2019 lalu.
Menurutnya, salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY, ialah MA tidak melaksanakan sebagian usulan penjatuhan sanksi yang disampaikan oleh KY. Adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA juga menjadi problem yang kerap dihadapi.
KY juga sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat karena MA atau badan peradilan dibawahnya tidak bersedia memberikan hal itu.
“Hakim terlapor maupun saksi dari pihak pengadilan juga tidak memenuhi panggilan KY,” keluhnya.
(dit)















