Semarang – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah selama selama 2018 menerima 120 laporan pengaduan perkara bermasalah. Laporan tu beragam klasifikasi perkara, mulai pidana, perdata dan lainnya serta berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
“Jawa Tengah menduduki peringkat kelima sebanyak 120 laporan selama 2018,” ungkap Plt PKY Jawa Tengah, Muhamad Farhan, awal 2019 lalu.
Dalam rilisnha, Komisi Yudisial mengungkapkan, sepanjang 2018, pihaknya menerima sebanyak 1.719 laporan masyarakat. Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa
pengiriman surat dan Penghubung KY (1.106 laporan), datang langsung ke KY (329 laporan), pelaporan online (188 laporan), dan informasi (96 laporan).
Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang
masuk ke KY, yaitu 782 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya
dengan jumlah laporan 506 laporan.
Data ini menggambarkan dominasi perkara perdata dan pidana karena perkara tersebut berada di ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif.
Perkara lainnya adalah tata usaha negara
sebanyak 120 laporan, agama sebanyak 83 laporan, dan tindak pidana korupsi (tipikor)
sebanyak 76 laporan.
Berdasarkan jenis badan peradilan atau tingkatan pengadilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 1.245
laporan. Kemudian berturut-turut, yaitu Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 114 laporan, Mahkamah Agung sebanyak 107 laporan, Peradilan Agama sebanyak 97 laporan, dan Tipikor sebanyak 51 laporan.
Sementara itu, 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan laporan ke KY secara berturut- turut adalah: DKI Jakarta sebanyak 311 laporan, Jawa Timur sebanyak 212
laporan, Sumatera Utara sebanyak 162 laporan, Jawa Barat sebanyak 159 laporan. Jawa Tengah menduduki peringkat kelima sebanyak 120 laporan.
Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi.
KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan adalah sebanyak sebanyak 412 laporan masyarakat.
Penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena beberapa alasan, yaitu kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan.
“Kurangnya pemahaman masyarakat ini menjadi tantangan KY untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait wewenang KY dan tata cara laporan masyarakat,” imbuhhya.
(dit















