Semarang – Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan tinggi Republik Indonesia (Menriset Dikti RI dan Rektor Undip Semarang yang digugat seorang warga terkait kepemilikan tanah ke pengadilan diketahui belum siap mengajukan jawaban.
Kusriyanto, kuasa hukum Rusdi Wasito bin Tampang alias Wasito, warga Jurang Blimbing RT 03 RW 04, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Semarang yang menggugat mengungkapkan hal itu.
“Undip belum siap mengajukan jawaban. Sidangnya ditunda seminggu lagi,” kata dia, Minggu (13/1/2019).
Gugatan diajukan Selasa, 23 Oktober lalu dalam klasifikasi perkara objek sengketa tanah dalam perkara nomor 473/Pdt.Bth/2018/PN Smg. Kamis, 1 November lalu sidang perdana digelar. Saat ini masih proses mediasi.
Sidang pemeriksaan perkara dipimpin majelis hakim Bayu Isdiyatmoko dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat. Majelis memberi kesempatan mediasi dan menunjuk Hakim Mediator Edi Suwanto.
Dalam dalil gugatannya, Penggugat Warsito mengklaim pemilik sah atas tanah di Tembalang Kecamatan Tembalang Kota Semarang dalam C. Desa No. 551. Tanah itu terdiri atas Persil 28a Klas II , Luas + 0.289 dan Persil 28 b, Klas III Luas + .520 .Persil 28b Klas D II , Luas + 0.615 Persil 28 b, Klas D III Luas + .820 . Persil 28 b, Klas III Luas + .520 yang diatasnya berdiri gedung Auditorium Prof. Soedarto Undip Semarang.
Penggugat mengaku pemilik atas obyek sengketa itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 207 / 1983. Pdt. G . Smg tertanggal 11 Agustus 1984 telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan penetapan No. 04 / Pdt. Eks. / 2010 / PN. Smg tertanggal 10 Pebruari 2011 perintah memanggil Para Termohon Eksekusi untuk ditegur, diperingatkan.
Serta berdasarkan Penetapan Nomor 04 / Pdt. Eks./ 2011 / PN Smg 02 Agustus 2011 Perintah untuk melakukan Survey terhadap tanah yang terletak di Desa tembalang Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang yang tercatat dalam Buku C. desa Tembalang Nomor 551 .
Bahwa No. 04 tertanggal 10 Februari 2011 dan Penetapan Nomor 04 tertanggal 2 Agustus 2011 telah menunjukan hasil survey tanah obyek sengketa yang semula kosong. Namun oleh pihak kampus telah didirikan bangunan Gedung Fakultas Teknik Kimia Undip semarang Gedung Auditorium Prof. Soedarto Semarang.
Penggugat sendiri mengaku tidak pernah mengalihkan hak atas obyek sengketa miliknya kepada siapapun.
“Maka Hak Pakai atas tanah obyek sengketa yang bukan berasal dari Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” sebut Pengugat dalam dalil gugatannya.
Meriset Dikti dan Rektor Undip dianggap tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik dinilai telah melawan hukum. Atas hal itu, Pengadilan diminta menghukumnya mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa.
Dalam gugatannya, Penggugat mengaku juga menderita kerugian secara materiil dan bila dihitung secara sewa pertahun Rp 50 juta. Tergugat sendiri dinilai selama 23 tahun terhitung sejak 1994 sampai gugatan didaftarkan telah menguasai.
“Maka jumlah kerugian yang harus dibayar Rp 50 juta x 23 tahun = 1.150.000.000,” jelas Adie Siswoyo.
Dalam tuntutannya, Pengungat menuntut dikabulkanya gugatan seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas tanah obyek sengketa. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas obyek sengketa.
“Menyatakan Tergugat telah mendirikan Bangunan Gedung Fakultas Teknik Kimia Undip semarang Gedung Auditorium Prof. Soedarto Semarang diatas tanah obyek sengketa tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan penggugat sebagai Pemilik sah. Menghukum Tergugat mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa,” kata dia,
Penggugat juga menuntut pengadilan, menghukum Tergugat membongkar dan memindahkan bangunan Gedung Fakultas Teknik Kimia Undip semarang Gedung Auditorium Prof. Soedarto Semarang.
“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.150.000.000,” lanjutnya dalam amar tuntutannya.
(dit)















