Solo – Eksekusi pengosongan lahan di Kentingan Baru, Jebres, Solo kembali dilakukan dan berlangsung ricuh, Rabu (19/12/2018). Aparat dengan warga terlibat bentrok saat mengawali proses eksekusi lahan milik perorangan tersebut.
Sebanyak 2 SST personil Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Surakarta dipimpin Wadanki 2 Yon C Pelopor Iptu Walgito melaksanakan back up Polresta Surakarta dalam pengamanan eksekusi itu.
Eskekusi diawali pembacaan putusan pengadilan dan dilanjutkan kegiatan eksekusi. Proses eksekusi melibatkan alat berat yang digunakan untuk meratakan bangunan yang berada di lokasi yang disengketakan.
Iptu Walgito mengungkapkan bahwa meski diwarnai aksi penolakan namun proses eksekusi dapat berjalan aman dan kondusif.
“Sempat ada adu argumen saat pembacaan putusan pengadilan oleh pihak tergugat yang kalah, namun upaya preventif yang di upayakan dapat menetralisir keadaan. Proses eksekusi akhirnya dapat berlangsung dalam situasi aman dan kondusif,” ungkap Iptu Walgito.
Kuasa hukum pemilik lahan, Haryo Anindhito Setyo Mukti mengaku, eksekusi dimohonkannya merupakan yang kedua. Pihaknya mengenaskan tidak ada negosiasi dan meminta pihak yang keberatan menggugat ke pengadilan.
Saat eksekusi dimulai, beberapa orang warga sempat duduk di depan gang menghalangi ekskavator yang akan masuk. Dengan mudah aparat langsung mengamankan mereka.
“Kami sudah puluhan tahun di sini. Kami bukan pencuri, kenapa diusir,” kata salah satu warga.
Saat ekskavator mulai mendekat, giliran warga dari dalam kampung langsung menutup gang yang sebelumnya sudah dipagari. Aksi mereka membuat aparat kepolisian dan Satpol PP turun tangan.
Aparat bergegas membuka pagar dan menerobos masuk ke dalam. Sempat terjadi aksi saling dorong, aparat berhasil menguasai situasi.
Sekelompok orang berkaus hitam bertuliskan ‘relawan’ turut membantu kuasa hukum pemilik lahan mengeluarkan barang-barang milik warga. Proses selanjutnya, warga sudah tidak memberi perlawanan.
Ekskavator memulai merobohkan bangunan di sisi paling timur di blok 4. Kemudian satu ekskavator lain masuk ke perkampungan ikut merobohkan bangunan lain. Saat ini proses pengosongan lahan masih berlangsung.
“Kami aparat hanya mengamankan proses eksekusi. Kalau ada bentrokan baru kami turun tangan,” kata Kapolsek Jebres, Kompol Juliana.
Diketahui lahan Kentingan Baru dimiliki oleh enam orang dengan 35 sertifikat. Mereka merupakan ahli waris dari pemilik lahan yang kini menjadi Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). Saat Pemkot Surakarta membangun TSTJ, pemilik lahan mengklaim telah diberi ganti tanah di Kentingan Baru tersebut.
















