Boyolali – Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) Boyolali akhirnya melimpahkan perkara dugaan pelanggaran Pemilu ke Mapolres Boyolali, Rabu (19/12/2018). Ketua Bawaslu Boyolali, yang juga koordinator Sentra Gakkumdu, Taryono melimpahkan langsung laporan tersebut ke Sentra Pelayanan kepolisian (SPK) Polres Boyolali.
Dalam laporannya, pihaknya menyertakan paket sembako berisi gula batu, teh serta mie instans. Menurutnya, meski bukan uang, paket sembako itu telah sesuai dengan dengan pasal 523 ayat 1, junto pasal 280 ayat 1 huruf j undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Apalagi dalam paket sembako yang dibungkus platik hitam itu juga diselipi stiker ajakan mencoblos.
“ Memang bukan uang yang dibagikan. Tapi dalam undang-undang tersebut masuk ke dalam kategori materi lainnya yang dibagikan kepada peserta pemilu, yakni warga di Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari,” ujar Taryono.
Dia menyebut, laporannya bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun. Namun semata-mata menegakkan hukum Pemilu. Tujuannya menciptakan keadilan untuk mewujudkan Pemilu yang berintergritas.
“ Semua (tahapan penyelidikan) sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Taryono.
Diakuinya, Bawaslu ingin menciptakan kontestasi Pemilu secara jujur dan adil.
“ Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu memiliki komitmen tinggi dalam menegakkan keadilan pemilu,” imbuhnya.
Sementara Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Reskrim, AKP Willy Budiyanto menyatakan, akan melakukan ggelar perkara laporan tersebut. Diakuinya, pihaknya hanya diberikan waktu 7 hari untuk menangani perkara tersebut.
“Selama tujuh hari perkara ini sudah harus dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Willy.
Setelah gelar perkara bersama Tim, lanjut Willy pihaknya juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor dan barang bukti.
“Alat bukti yang masih kurang juga akan kami lengkapi. Waktu yang tersedia akan kami maksimalkan untuk proses penyidikan,” imbuh Willy.
Senin (3/12) lalu Bawaslu Boyolali menerima aduan dugaan pelanggaran pemilu. Salah satu Calon Legeslatif (Caleg) Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Boyolali disinyalir menyebarkan sembako berisi kepada warga di wilayah kecamatan Nogosari.
(ali/dit)















