Anggota KPU Boyolali Selingkuh Akhirnya Dipecat

oleh

Boyolali – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Muh Abdullah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi tersebut dijatuhkan terkait dengan dugaan kasus perselingkuhan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muh Abdullah selaku anggota KPU Kabupaten Boyolali sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis, Prof Muhammad, seperti dikutip dari laman website dkpp.go.id, Rabu (28/4/2021).

Majelis menyatakan perbuatan teradu melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf A, Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

INFO lain :  137 Tersangka Narkoba Ditangkap Polresta Surakarta Selama 2018

Dalam putusannya, majelis memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Komisioner KPU Boyolali, Divisi Hukum dan Pengawasan, Maya Yudayanti, mengatakan yang akan menindaklanjuti putusan sidang DKPP adalah KPU RI. Sebab, Surat Keputusan (SK) anggota KPU diterbitkan oleh KPU RI.

INFO lain :  Kasir Toko Besi Tewas Dibunuh Ditemukan Setengah Telanjang di Ladang Boyolali

“Ya tentu kami menunggu arahan dari KPU RI, melalui KPU Provinsi tindak lanjutnya seperti apa. Kita menunggu, karena kami kabupaten kan tidak mempunyai kewenangan apapun itu,” kata Maya Yudayanti, kepada para wartawan di kantor KPU Boyolali, Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, hari ini.

Sebelumnya, Abdullah sempat disidang di kantor Bawaslu Boyolali pada bulan Februari lalu dengan nomor perkara 12-PKE-DKPP/I/2021. Seorang anggota DKPP Alfitra Salamm saat itu mengungkap adanya dugaan perselingkuhan dalam aduan itu.

INFO lain :  Pemkot Solo Siapkan Dua Tempat Isolasi Terpusat Pasien Gejala Ringan

“Tadi yang jam 9 (sidang pertama) adalah dugaan (pelanggaran) kode etik terkait dengan laporan masyarakat terhadap salah seorang komisoner (KPU) Boyolali. Persoalan perselingkuhan lah, kira-kira itu,” ungkap Anggota DKPP, Alfitra Salamm, saat itu.

Sumber Detik