Tegal – Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pada saat di amandeman masih membawa eforia reformasi.
“Saya tidak tahu ini reformasi yang terstruktur atau yang kebablasan.”
Keterangan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi 4 DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil 9 Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes), H Agung Widyantoro SH M.Si saat Sosialisasi Anggota MPR/DPR 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI) di Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Kamis (13/12/2018) petang.
Dihadapan ratusan waraga Agung menyampaikan, akhirnya ada sekitar 160 sekian Undang-Undang atau pasal yang dibuat didalam amendemen itu yang sudah mulai melenceng dari haluan negara.
Dijelaskan, GBHN ada di idiologi para penggerak reformasi, tetapi konsep reformasi sendiri seperti apa kita tidak jelas. Akibat diamendemen pasal-pasal mengenai tata kelola keuangan negara terbuka longgar dan mudah dijebol. Banyak bank asing masuk. Jadi jangan heran kalau telah terjadi kasus Bank Centuri.
Ada pasal yang mengatur tentang sumber daya alam kita terkuras habis. Kita punya gunung emas di Papua tetapi masyarakat kita belum menikmati kemakmuran itu.
“Saya menjadi saksi karena pernah kesana, bagaimana warga Papua yang masih memakai koteka yang berarti masih terbelakang, mereka belum merasakan sebuah kemerdekaan,” tutur Agung.
Maka dari itu mari kita kembali, bagaimana kita bisa menghayati UUD 1945 sebagai sumber dasar yang dulu ada istilah dekrit Presiden kembali kepada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Itu tugasnya pemimpin yang besok ikut pemilihan presiden. “Ada tidak mereka yang berani menyatakan kembali kepada UUD 45,” tegas Agung.
(nin/dit)
















